Nenek di India Masuk 100 Tokoh Paling Berpengaruh Majalah Time

Sabtu, 26 September 2020 - 13:36 WIB
Jaminan tersebut tidak banyak membantu meredakan ketakutan wanita seperti Bilkis, yang mengatakan bahwa dia bertekad untuk melawan diskriminasi agama di negara sekuler.(Baca juga: 53 Tewas dalam Kerusuhan Delhi, Polisi India Gagal Lindungi Minoritas Muslim )

“Kami tidak akan menerima hukum ini. Ini adalah negara bebas dan itulah yang kami inginkan untuk bertahan,” ujarnya.

Artikel Time terkait Bilkis mengatakan bahwa dia memberikan harapan dan kekuatan kepada para aktivis dan pemimpin mahasiswa dan ia pantas mendapatkan pengakuan sehingga dunia mengakui kekuatan perlawanan terhadap tirani.

Di India, aktivis hak asasi mengatakan protes yang sebagian besar dipelopori oleh perempuan Muslim seperti Bilkis terhadap undang-undang kewarganegaraan itu signifikan.

“Ini adalah revolusi baru. Gerakan itu dipimpin oleh perempuan, terutama perempuan Muslim dan kemunculan mereka dari rumah mereka bukan untuk menyelamatkan al Quran, tetapi untuk melindungi nilai-nilai konstitusional, yang memberi aksi protes banyak makna,” menurut Annie Raja dari Federasi Nasional Wanita India.

Setelah diberi pengakuan oleh majalah tersebut, media sosial memberikan penghormatan kepada wanita yang menjadi subjek lagu dan puisi dan kehadirannya yang mantap di protes menginspirasi banyak demonstrasi serupa di negara tersebut.

Bilkis telah berjanji untuk tetap bertahan sampai undang-undang tersebut dicabut. (Baca juga: PBB: UU Kewarganegaraan India Diskriminatif terhadap Muslim )

“Saya akan datang setiap hari entah itu selama dua bulan, enam bulan atau satu tahun. Kami siap menghadapi apapun, pemukulan, batu atau peluru di dada kami. Tapi kami tidak akan mengalah,” tekadnya.

Namun hal itu tidak terjadi. Aksi protes berakhir dengan sendirinya pada akhir Maret setelah India memberlakukan lockdown yang ketat di tengah pandemi Covid-19.

Kepada media lokal, Bilkis mengaku senang mendapat pengakuan dari Time tetapi akan lebih bahagia jika undang-undang itu dibatalkan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More