Dana Pensiun ASN Malaysia Rp717 Miliar Lenyap dalam Skandal eFishery, KPK Negeri Jiran Turun Tangan
Senin, 20 Juli 2026 - 13:05 WIB
Penyelidikan ini merupakan perkembangan terbaru dalam kasus penipuan senilai sekitar USD300 juta yang telah menjatuhkan salah satu startup paling terkenal di Asia Tenggara tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada April lalu menjatuhkan vonis 9 tahun kurungan penjara kepada CEO startup eFishery, Gibran Huzaifah. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus memanipulasi laporan keuangan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Skandal ini tak hanya melibatkan Gibran seorang. Dia jadi terdakwa bersama Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi. Dalam putusan pengadilan, Gibran juga didenda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Sekitar setahun sebelumnya, Gibran memberikan penjelasan rinci kepada Bloomberg News tentang bagaimana dia memalsukan laporan keuangan perusahaan di startup yang pernah bernilai lebih dari USD1 miliar.
KWAP, yang dikenal sebagai dana pensiun tersebut, menginvestasikan sekitar RM163,4 juta (USD40 juta) di eFishery, demikian pernyataan mereka pada hari Sabtu. Itu mewakili sekitar 2,51 persen dari kepemilikan saham eFishery.
“KWAP adalah pemegang saham minoritas, sementara mayoritas saham perusahaan dipegang oleh investor lain, termasuk investor institusional global besar yang juga terkena dampak pelanggaran tersebut,” kata KWAP, seperti dikutip Business Times, Senin (20/7/2026).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada April lalu menjatuhkan vonis 9 tahun kurungan penjara kepada CEO startup eFishery, Gibran Huzaifah. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus memanipulasi laporan keuangan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Skandal ini tak hanya melibatkan Gibran seorang. Dia jadi terdakwa bersama Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi. Dalam putusan pengadilan, Gibran juga didenda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Sekitar setahun sebelumnya, Gibran memberikan penjelasan rinci kepada Bloomberg News tentang bagaimana dia memalsukan laporan keuangan perusahaan di startup yang pernah bernilai lebih dari USD1 miliar.
KWAP, yang dikenal sebagai dana pensiun tersebut, menginvestasikan sekitar RM163,4 juta (USD40 juta) di eFishery, demikian pernyataan mereka pada hari Sabtu. Itu mewakili sekitar 2,51 persen dari kepemilikan saham eFishery.
“KWAP adalah pemegang saham minoritas, sementara mayoritas saham perusahaan dipegang oleh investor lain, termasuk investor institusional global besar yang juga terkena dampak pelanggaran tersebut,” kata KWAP, seperti dikutip Business Times, Senin (20/7/2026).
Lihat Juga :