China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
Selasa, 07 Juli 2026 - 12:03 WIB
Yang Youlin, mantan pejabat China, dijatuhi hukuman mati atas tuduhan terima suap senilai lebih dari Rp5,8 triliun selama 30 tahun menjabat. Foto/CCTV
BEIJING - Sebuah pengadilan di China pada hari Senin menjatuhkan hukuman mati kepada seorang mantan pejabat kota karena menerima uang suap lebih dari 2,2 miliar yuan (lebih dari Rp5,8 triliun) selama 30 tahun.
Yang Youlin, yang menjabat di berbagai posisi di kota Nanjing dari tahun 1993 hingga 2023, juga dinyatakan bersalah atas penggelapan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang, dengan keuntungan haramnya mencapai salah satu yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Senilai Rp361 Miliar di Dalam Galon Air Minum
Media pemerintah China, yang dikutip BBC, Selasa (7/7/2026) melaporkan bahwa pria berusia 69 tahun itu memanfaatkan posisinya untuk membantu orang lain mendapatkan kontrak rekayasa, pengalihan tanah, dan pembiayaan, dengan imbalan uang dan barang berharga.
Yang Youlin, yang menjabat di berbagai posisi di kota Nanjing dari tahun 1993 hingga 2023, juga dinyatakan bersalah atas penggelapan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang, dengan keuntungan haramnya mencapai salah satu yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Senilai Rp361 Miliar di Dalam Galon Air Minum
Media pemerintah China, yang dikutip BBC, Selasa (7/7/2026) melaporkan bahwa pria berusia 69 tahun itu memanfaatkan posisinya untuk membantu orang lain mendapatkan kontrak rekayasa, pengalihan tanah, dan pembiayaan, dengan imbalan uang dan barang berharga.
Lihat Juga :