Terima Suap Tas Mewah dan Kalung Berlian, Mantan Ibu Negara Korea Selatan Dipenjara 20 Bulan

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:08 WIB
Dalam pernyataan setelah putusan, Kim mengatakan: "Saya dengan rendah hati menerima teguran keras pengadilan dan tidak akan menganggapnya enteng".

"Sekali lagi, saya dengan tulus meminta maaf kepada semua orang atas kekhawatiran yang telah saya timbulkan," tambahnya. Kim sebelumnya membantah semua tuduhan.

Baca Juga: 6 Biaya Keanggotaan Organisasi Dunia, Paling Mahal BoP Trump Capai Rp17 Triliun

Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan dinyatakan bersalah dalam persidangan pertama dari empat persidangan: Yang perlu Anda ketahui

Tim penasihat khusus yang ditunjuk untuk kasus ini mengatakan Kim menerima hadiah senilai 80 juta won (USD56.000; £40.600), termasuk kalung berlian Graff dan beberapa tas tangan Chanel, dari Gereja Unifikasi antara April dan Juli 2022, sebagai imbalan atas bantuan bisnis dan politik.

Tim tersebut menuntut hukuman penjara 15 tahun dan denda 2 miliar won untuk ketiga dakwaan yang disidangkan pada hari Rabu – di mana Kim dinyatakan bersalah atas satu dakwaan – tetapi hakim mencatat bahwa Kim bukanlah orang yang meminta atau menawarkan suap, dan bahwa ia "tidak memiliki catatan kriminal yang signifikan".

Namun demikian, ia diperintahkan untuk mengembalikan uang tunai sebesar 12,85 juta won dan pengadilan juga memerintahkan penyitaan kalung berlian tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!