China Kesal Dijadikan Dalih Trump untuk Mencaplok Greenland

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:27 WIB
Sementara itu, di Washington, sebuah rancangan undang-undang (RUU) telah diajukan ke Kongres AS, yang bertujuan menjadikan Greenland sebagai negara bagian ke-51 AS. Ini menjadi "langkah gila" terbaru dalam mendukung ambisi pemerintah Trump untuk mencaplok Greenland.

RUU bernama "Greenland Annexation and Statehood Act" diajukan oleh anggota Kongres Randy Fine dari Partai Republik pada hari Senin. RUU ini akan memberi wewenang kepada Presiden Trump untuk mengambil langkah-langkah apa pun yang diperlukan untuk mencaplok atau memperoleh Greenland.

Selain itu, RUU tersebut mewajibkan Trump menyampaikan laporan kepada Kongres—yang menguraikan langkah-langkah yang diperlukan untuk penerimaan Greenland sebagai negara bagian AS.

“Greenland bukanlah pos terpencil yang dapat kita abaikan—ini adalah aset keamanan nasional yang vital,” kata Fine dalam siaran pers.

“Siapa pun yang mengendalikan Greenland mengendalikan jalur pelayaran Arktik utama dan arsitektur keamanan yang melindungi Amerika Serikat.”

Sekretaris Pers Gedung Putih Karoline Leavitt mengatakan kepada wartawan pada hari Senin bahwa penguasaan Greenland tetap menjadi prioritas bagi Trump, meskipun dia menyatakan tidak ada jadwal spesifik untuk tindakan tersebut.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!