Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis 165 Tahun Penjara

Senin, 29 Desember 2025 - 18:24 WIB
Dewan Pengampunan, sebuah badan yang memberi nasihat kepada penguasa tentang pemberian pengampunan, mengurangi separuh hukumannya dan secara drastis menurunkan dendanya pada tahun 2024.

Najib mendirikan dana pembangunan 1MDB tak lama setelah menjabat pada tahun 2009. Ia memimpin dewan penasihat dana tersebut dan memegang hak veto sebagai menteri keuangan saat menjabat sebagai perdana menteri.

3. Menjarah Miliaran Dolar

Antara tahun 2009 dan 2014, para eksekutif dan rekanan Najib menjarah lebih dari $4,5 miliar dari dana tersebut, mencuci uang tersebut melalui negara-negara termasuk AS, Singapura, dan Swiss, menurut Departemen Kehakiman AS.

Pihak berwenang menduga dana tersebut digunakan untuk membiayai film-film Hollywood dan pembelian mewah, termasuk hotel, kapal pesiar mewah, seni, dan perhiasan.

4. Kleptokrasi Terburuk dalam Sejarah Dunia

Jeff Sessions, jaksa agung AS pada saat itu, menyebutnya sebagai "kleptokrasi terburuk."

Skandal itu juga menghantam Wall Street, dengan Goldman Sachs menghadapi denda miliaran dolar atas perannya dalam penggalangan dana untuk 1MDB.

Sebagai keturunan keluarga politik terkemuka, Najib lama dianggap tak tersentuh hingga kemarahan publik atas 1MDB menyebabkan kekalahan partai penguasanya dalam pemilihan umum 2018, yang telah memerintah Malaysia sejak negara itu merdeka dari Inggris pada tahun 1957.

5. Berusaha Jadi Tahanan Rumah

Awal pekan ini, ia gagal dalam upayanya untuk menjalani hukuman korupsi di bawah tahanan rumah.

Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan pada hari Senin bahwa perintah kerajaan langka untuk tahanan rumah yang dikeluarkan oleh mantan raja negara itu tidak sah karena tidak dibuat sesuai dengan persyaratan konstitusional. Pengacara Najib mengatakan mereka berencana untuk mengajukan banding.

Awalnya dijadwalkan untuk dibebaskan pada Agustus 2028 setelah pengurangan hukumannya, Najib sekarang menghadapi masa hukuman yang lebih lama di balik jeruji besi.

Pada tahun 2022, istrinya, Rosmah Mansor, juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda besar dalam kasus terpisah.
(ahm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!