Daftar 10 Negara Tanpa Parpol, Salah Satunya Tetangga Indonesia
Minggu, 21 Desember 2025 - 13:42 WIB
4. Oman (Parpol Dilarang, tapi Ada Pemilihan Dewan Syura)
Oman adalah negara di kawasan Teluk dengan sistem monarki absolut. Negara ini tidak mengizinkan adanya parpol.Namun, sejak 2011, Oman mengadakan pemilihan untuk memilih anggota Dewan Negara (Dewan Syura), meskipun masih terbatas dan tanpa adanya afiliasi partai politik yang kuat.
Meskipun begitu, karena keterbatasan dalam kebebasan politik, Oman lebih cenderung ke arah negara otoriter yang tidak memungkinkan pembentukan partai politik, meskipun tetap ada pemilihan anggota Dewan Syura.
5. Uni Emirat Arab (Tanpa Parpol, Pemilu Terbatas)
Uni Emirat Arab (UEA) adalah negara di kawasan Teluk dengan sistem politik yang sangat terpusat dan tanpa parpol formal, meskipun ada pemilu terbatas untuk memilih anggota Majelis Nasional (Federal National Council atau FNC).Namun, sistem politik di UEA tidak mengizinkan keberadaan parpol yang terorganisir secara resmi, dan pemilu yang ada sangat terbatas dalam lingkupnya.
UEA pada dasarnya adalah federasi tujuh emirat (Abu Dhabi, Dubai, Sharjah, Ajman, Umm Al-Quwain, Fujairah, dan Ras Al Khaimah). Meskipun memiliki konstitusi, sistem pemerintahan di UEA lebih cenderung ke monarki konstitusional, di mana masing-masing emirat dipimpin oleh seorang sultan atau emir.
Presiden UEA dipilih dari para emir yang ada di tujuh emirat, dengan Emir Abu Dhabi yang biasanya menjabat sebagai presiden. Perdana Menteri UEA biasanya berasal dari Emir Dubai, yang memiliki pengaruh besar dalam urusan domestik dan ekonomi negara.
Setiap Emirat memiliki otonomi tertentu, dan meskipun ada struktur pemerintahan federal, emir dari setiap emirat memiliki kekuasaan signifikan dalam keputusan-keputusan internal, termasuk dalam politik dan kebijakan luar negeri.
Lantaran ada parpol, UEA mengadakan pemilu terbatas untuk memilih anggota FNC, yang berfungsi sebagai badan penasihat bagi pemerintah. Namun, pemilu ini tidak melibatkan pemilihan presiden atau pemilihan eksekutif yang besar seperti kebanyakan negara.
FNC terdiri dari 40 anggota. Sebagian besar anggota FNC dipilih melalui pemilu terbatas, sementara sebagian lainnya ditunjuk langsung oleh para emir dari setiap emirat.
Pemilu untuk anggota FNC tidak dilakukan secara universal untuk seluruh rakyat UEA. Hanya sebagian warga negara yang dapat memilih, yaitu mereka yang terpilih sebagai "pemilih yang berhak" dalam sistem yang sangat terbatas. Jumlah pemilih yang terdaftar sangat kecil dibandingkan dengan total populasi UEA.
Proses pemilu di UEA sangat terbatas dan lebih bersifat nominal, dengan hanya sekitar 12% dari total populasi yang memiliki hak suara dalam pemilihan anggota FNC. Sebagian besar kursi di FNC tetap diisi oleh anggota yang ditunjuk oleh para emir.
FNC tidak memiliki kekuasaan legislatif yang kuat. Tugas utamanya adalah untuk memberikan saran kepada pemerintah dan emir dalam hal kebijakan-kebijakan tertentu. Keputusan akhir dalam hal legislatif tetap ada di tangan pemerintah federal, khususnya Emir Abu Dhabi sebagai presiden dan Emir Dubai yang memegang posisi perdana menteri.
6. Kerajaan Arab Saudi (Parpol Dilarang, Raja Berkuasa Absolut)
Kerajaan Arab Saudi adalah negara di kawasan Teluk dengan sistem pemerintahan monarki absolut. Di negara ini tidak ada parpol yang diizinkan secara resmi.Raja Arab Saudi saat ini, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud, dan putranya; Pangeran Mahkota Mohammed bin Salman (MBS), memegang kendali yang sangat besar dalam kebijakan negara.
Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Raja Salman memiliki kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta membuat keputusan penting mengenai kebijakan luar negeri, ekonomi, dan hukum.
Arab Saudi tidak memiliki pemilu presiden atau pemilu untuk memilih kepala negara. Raja diangkat berdasarkan garis keturunan dalam keluarga Al Saud, keluarga kerajaan yang memerintah sejak negara ini didirikan pada 1932.
Salah satu ciri khas dari sistem pemerintahan di Arab Saudi adalah bahwa parpol dilarang. Pemerintah Arab Saudi tidak mengizinkan pembentukan parpol yang berbasis ideologi atau program-program politik yang dapat menantang kekuasaan keluarga kerajaan.
Arab Saudi memiliki Majelis Syura (Consultative Council), yang berfungsi sebagai badan penasihat pemerintah. Namun, majelis ini terdiri dari 150 anggota yang ditunjuk oleh raja.
Meski tanpa parpol, Arab Saudi sebenarnya memiliki pemilu terbatas yang hanya untuk memilih anggota Dewan Kota di beberapa kota besar saja. Pemilu Dewan Kota ini pertama kali diadakan pada 2005.
Lihat Juga :