Awalnya Ditangkap di RI, Wanita China Jadi Wali Kota Filipina dengan Identitas Palsu Dipenjara Seumur Hidup

Kamis, 20 November 2025 - 13:38 WIB
Kedelapan terdakwa, beberapa di antaranya warga negara asing, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, kata jaksa penuntut umum Olivia Torrevillas di luar gedung pengadilan daerah di Manila.

“Setelah lebih dari satu tahun, pengadilan...memberi kami keputusan yang menguntungkan. Alice (Guo) dihukum bersama tujuh terdakwa lainnya. Hukuman penjara seumur hidup,” kata Torrevillas, menolak menyebutkan nama-nama terdakwa lain bersama Guo karena undang-undang kerahasiaan, sebagaimana dikutip AFP.

Seorang juru bicara Komisi Anti-Kejahatan Terorganisasi Filipina mengatakan kepada wartawan dalam obrolan grup bahwa Guo dan tiga orang lainnya telah dihukum karena “mengorganisir perdagangan manusia” di dalam kompleks tersebut.

Empat orang lainnya dinyatakan bersalah atas “tindakan perdagangan manusia”, kata juru bicara tersebut.

Guo (35) ditangkap oleh polisi Indonesia pada September 2024 setelah melarikan diri dari Filipina.

Meskipun dia terpilih sebagai wali kota kota Bamban, kota tempat pusat penipuan tersebut, pengadilan Manila memutuskan pada bulan Juni bahwa sebagai warga negara China, Guo tidak pernah memenuhi syarat untuk posisi tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!