Genosida, Turki Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan 36 Pejabat Israel

Sabtu, 08 November 2025 - 06:56 WIB
“Berdasarkan bukti yang diperoleh, telah ditetapkan bahwa pejabat negara Israel memikul tanggung jawab pidana atas tindakan sistematis ‘kejahatan terhadap kemanusiaan’ dan ‘genosida’ yang dilakukan di Gaza,” ungkap pernyataan tersebut, yang mencatat, “Para tersangka tidak dapat ditangkap karena mereka saat ini tidak berada di Turki.”

Israel mengecam tindakan tersebut sebagai tindakan bermotif politik dan tanpa dasar hukum.

Netanyahu telah Melampaui Hitler



Awal tahun ini, sebuah komisi PBB juga menuduh Israel melakukan tindakan yang merupakan genosida. Netanyahu sudah menjadi subjek surat perintah penangkapan yang masih berlaku, bersama dengan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant dan beberapa pemimpin Hamas, yang dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang berbasis di Den Haag pada tahun 2024.

Israel, yang bukan penandatangan Statuta Roma, telah menolak tuduhan tersebut. Sekutu dekatnya, Amerika Serikat, yang juga bukan pihak ICC, telah melancarkan kampanye tekanan terhadap pengadilan tersebut, termasuk memasukkan beberapa hakim dan jaksanya ke dalam daftar hitam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!