Siapa Charlie Javice? Perempuan Cantik Pendiri Startup Frank Ini Tipu Investor AS senilai Rp2,9 Triliun

Rabu, 01 Oktober 2025 - 16:20 WIB
Charlie Javice menipu perusahaan investasi AS. Foto/X
WASHINGTON - Charlie Javice mendirikan Frank pada tahun 2017 dan menuai pujian karena menyederhanakan bantuan keuangan kuliah. Charlie Javice, pendiri perusahaan rintisan Frank yang kini telah bubar, telah dijatuhi hukuman 85 bulan (lebih dari tujuh tahun) penjara karena menipu JPMorgan Chase dalam kesepakatan akuisisi senilai USD175 juta atau setara Rp2,9 triliun.

Siapa Charlie Javice? Perempuan Cantik Pendiri Startup Frank Ini Tipu Investor AS senilai Rp2,9 Triliun

1. Menggelembungkan Jumlah Pengguna

Pengusaha perempuan ini dihukum awal tahun ini oleh juri New York karena secara keliru menggelembungkan jumlah pengguna di platformnya, yang diklaim dapat menyederhanakan aplikasi bantuan keuangan bagi mahasiswa. Pada tahun 2021, JPMorgan mengakuisisi Frank dengan harapan dapat menggunakan layanan tersebut untuk terhubung dengan nasabah perbankan yang lebih muda.



Menurut jaksa penuntut AS, Javice menyesatkan bank dengan menyajikan jutaan akun pengguna palsu. Ketika seorang teknisi perusahaan menolak membantu, dengan alasan masalah hukum, ia diduga menyewa ilmuwan data eksternal untuk membuat kumpulan data pengguna sintetis.

Saat pembacaan vonis di Pengadilan Distrik AS di Manhattan, Hakim Alvin Hellerstein mengatakan tindakan Javice serius dan pantas dihukum. Jaksa penuntut menggambarkan skema tersebut sebagai "berani dan multifaset," didorong oleh keserakahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!