Saharjo, Penyelamat Hutan Indonesia yang Tak Gentar dengan Ancaman Pembunuhan
Sabtu, 12 September 2020 - 15:44 WIB
JAKARTA - Profesor Bambang Hero Saharjo baru saja hadir di pengadilan untuk bersaksi sebagai saksi ahli dalam kasus kejahatan lingkungan ketika menerima panggilan telepon.
Penelepon tak dikenal itu mencoba mengintimidasinya dan Profesor Saharjo segera mengakhiri panggilan. Dia kemudian mematikan teleponnya.
Ini hanyalah satu dari sekian banyak kejadian di mana ilmuwan Indonesia berusia 55 tahun itu mendapat intimidasi bahkan ancaman pembunuhan karena bersaksi dalam kasus lingkungan, terutama yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan, perambahan hutan, dan pembalakan liar.
“Karena dalam kasus lingkungan, kuncinya ada pada saksi ahli,” katanya kepada Channel News Asia, Sabtu (12/9/2020). (Baca: Kebakaran Hutan Indonesia, Unicef: 10 Juta Anak dalam Bahaya )
Indonesia tidak asing dengan kebakaran hutan dan lahan yang disalahkan oleh pihak berwenang sebagai pelaku yang sengaja membakar untuk membuka lahan. Seringkali, kebakaran ini diperburuk oleh cuaca kering.
Kebakaran besar yang terjadi hampir setiap tahun telah menyebabkan kematian dan kerugian ekonomi, sekaligus menghambat upaya untuk memerangi perubahan iklim.
Elemen kunci untuk menghentikan kebakaran adalah penegakan hukum yang tegas, tetapi karena tidak mudah untuk membuktikan siapa pelakunya, seorang saksi ahli memainkan peran penting ketika seorang terdakwa diadili di pengadilan.
Sebagai dosen perlindungan hutan di IPB University, sebuah perguruan tinggi pertanian di Bogor, Profesor Saharjo berpegang teguh pada keyakinannya bahwa profesinya menuntut dirinya untuk mengajar dan melakukan penelitian serta untuk melayani masyarakat.
Hal terakhir inilah yang membuatnya menjadi saksi ahli dengan menggunakan bukti-bukti ilmiah dalam sekitar 600 kasus pengadilan, tetapi pekerjaan itu bukan tanpa konsekuensi.
Penelepon tak dikenal itu mencoba mengintimidasinya dan Profesor Saharjo segera mengakhiri panggilan. Dia kemudian mematikan teleponnya.
Ini hanyalah satu dari sekian banyak kejadian di mana ilmuwan Indonesia berusia 55 tahun itu mendapat intimidasi bahkan ancaman pembunuhan karena bersaksi dalam kasus lingkungan, terutama yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan, perambahan hutan, dan pembalakan liar.
“Karena dalam kasus lingkungan, kuncinya ada pada saksi ahli,” katanya kepada Channel News Asia, Sabtu (12/9/2020). (Baca: Kebakaran Hutan Indonesia, Unicef: 10 Juta Anak dalam Bahaya )
Indonesia tidak asing dengan kebakaran hutan dan lahan yang disalahkan oleh pihak berwenang sebagai pelaku yang sengaja membakar untuk membuka lahan. Seringkali, kebakaran ini diperburuk oleh cuaca kering.
Kebakaran besar yang terjadi hampir setiap tahun telah menyebabkan kematian dan kerugian ekonomi, sekaligus menghambat upaya untuk memerangi perubahan iklim.
Elemen kunci untuk menghentikan kebakaran adalah penegakan hukum yang tegas, tetapi karena tidak mudah untuk membuktikan siapa pelakunya, seorang saksi ahli memainkan peran penting ketika seorang terdakwa diadili di pengadilan.
Sebagai dosen perlindungan hutan di IPB University, sebuah perguruan tinggi pertanian di Bogor, Profesor Saharjo berpegang teguh pada keyakinannya bahwa profesinya menuntut dirinya untuk mengajar dan melakukan penelitian serta untuk melayani masyarakat.
Hal terakhir inilah yang membuatnya menjadi saksi ahli dengan menggunakan bukti-bukti ilmiah dalam sekitar 600 kasus pengadilan, tetapi pekerjaan itu bukan tanpa konsekuensi.
tulis komentar anda