Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro Dihukum 27 Tahun Penjara atas Upaya Kudeta
Jum'at, 12 September 2025 - 06:51 WIB
Dakwaan tersebut mencakup perencanaan kudeta, keterlibatan dalam organisasi kriminal bersenjata, upaya penghapusan tatanan demokrasi Brasil dengan kekerasan, perusakan properti publik yang dilindungi, dan tindakan kekerasan terhadap lembaga negara.
"Bolsonaro berusaha untuk menghancurkan pilar-pilar penting negara hukum yang demokratis dan memulihkan kediktatoran di Brasil," ujar Hakim Agung Alexandre de Moraes saat mengumumkan putusan, sebagaimana dikutip dari Russia Today, Jumat (12/9/2025).
Menurut jaksa, rencana kudeta tersebut dimulai pada tahun 2021 dengan upaya untuk mengikis kepercayaan publik terhadap sistem Pemilu Brasil.
Setelah kekalahan Bolsonaro pada Pemilu 2022, para pendukungnya didesak untuk berunjuk rasa di Ibu Kota Brasil, Brasilia, di mana mereka menyerbu dan merusak tiga cabang pemerintahan negara itu pada 8 Januari 2023.
Bolsonaro dan terdakwa lainnya telah membantah melakukan kesalahan, dan pengacaranya masih dapat mengajukan banding.
"Bolsonaro berusaha untuk menghancurkan pilar-pilar penting negara hukum yang demokratis dan memulihkan kediktatoran di Brasil," ujar Hakim Agung Alexandre de Moraes saat mengumumkan putusan, sebagaimana dikutip dari Russia Today, Jumat (12/9/2025).
Menurut jaksa, rencana kudeta tersebut dimulai pada tahun 2021 dengan upaya untuk mengikis kepercayaan publik terhadap sistem Pemilu Brasil.
Setelah kekalahan Bolsonaro pada Pemilu 2022, para pendukungnya didesak untuk berunjuk rasa di Ibu Kota Brasil, Brasilia, di mana mereka menyerbu dan merusak tiga cabang pemerintahan negara itu pada 8 Januari 2023.
Bolsonaro dan terdakwa lainnya telah membantah melakukan kesalahan, dan pengacaranya masih dapat mengajukan banding.
Lihat Juga :