Belgia Umumkan Sanksi terhadap Israel, Dorong Penangguhan Perjanjian Perdagangan Uni Eropa

Selasa, 02 September 2025 - 17:00 WIB
Menteri Luar Negeri Belgia Maxime Prevot. Foto/anadolu
BRUSSEL - Belgia akan mengakui kenegaraan Palestina dan menjatuhkan sanksi kepada Israel atas perangnya di Gaza. Pengumuman itu diungkap Kementerian Luar Negeri negara tersebut pada Selasa (2/9/2025).

Negara Eropa Barat tersebut, yang menjadi tuan rumah markas besar Uni Eropa dan NATO, mengumumkan langkah-langkah tersebut pada hari Selasa seiring meningkatnya tekanan terhadap Israel untuk mencapai gencatan senjata dengan Hamas dan mengizinkan lebih banyak bantuan kemanusiaan ke wilayah Palestina yang terkepung tersebut.



Menyikapi "tragedi kemanusiaan di Gaza", Belgia telah memutuskan "meningkatkan tekanan terhadap pemerintah Israel dan teroris Hamas," tulis Menteri Luar Negeri Belgia Maxime Prevot di halaman X.

"Ini bukan tentang menghukum rakyat Israel, tetapi tentang memastikan pemerintah mereka menghormati hukum internasional dan humaniter serta mengambil tindakan untuk mengubah situasi di lapangan," tambahnya.

Sanksi tersebut mencakup larangan impor produk dari permukiman Yahudi di Tepi Barat dan pembatasan bantuan konsuler bagi warga negara Belgia yang tinggal di permukiman yang dianggap ilegal menurut hukum internasional.

Brussels juga akan meninjau pengadaan yang melibatkan perusahaan-perusahaan Israel dan memasukkan "dua menteri Israel yang ekstremis, beberapa pemukim yang melakukan kekerasan, dan para pemimpin Hamas" ke dalam daftar hitam, kata Prevot.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!