Penceramah Ini Ditangkap karena Sebar Video Seks Dirinya dengan 4 Istri dan Wanita Lain

Minggu, 06 Juli 2025 - 13:57 WIB
"Kami mendesak mereka yang memiliki informasi tentang kasus ini untuk menghubungi petugas investigasi Inspektur Mira Noraien Norashid di 011-1143 0765," imbuh dia.

Tersangka ditahan selama empat hari hingga 5 Juli, setelah itu dia dibebaskan dengan jaminan. Namun, penyelidikan masih berlangsung.

Tersangka sedang diselidiki berdasarkan Pasal 509 Undang-Undang Pidana, Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia tahun 1998, dan Pasal 14 Undang-Undang Tindak Pidana Ringan tahun 1955.

Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun dan denda tidak melebihi RM50.000.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!