Mulai Hari Ini, Warga dari 12 Negara Dilarang Masuk Amerika Serikat
Senin, 09 Juni 2025 - 06:29 WIB
Perintah Presiden Donald Trump yang melarang warga dari 12 negara memasuki AS mulai berlaku pada hari Senin (9/6/2024). Foto/Ilustrasi SINDO News
WASHINGTON - Perintah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang melarang warga negara dari 12 negara memasuki AS mulai berlaku pada pukul 04.01 GMT pada hari Senin (9/6/2024) atau pukul 11.01 WIB. Trump berdalih kebijakan "travel ban" ini untuk melindungi negaranya dari "teroris asing".
Negara-negara yang terkena dampak travel ban atau larangan perjalanan terbaru Trump adalah Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Masuknya orang-orang dari tujuh negara lain—Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela—akan dibatasi sebagian.
Baca Juga: Donald Trump Larang Warga dari 12 Negara Masuk AS, Ini Daftarnya
Negara-negara yang terkena dampak travel ban atau larangan perjalanan terbaru Trump adalah Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Masuknya orang-orang dari tujuh negara lain—Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela—akan dibatasi sebagian.
Baca Juga: Donald Trump Larang Warga dari 12 Negara Masuk AS, Ini Daftarnya
Lihat Juga :