PM Selandia Baru Bakal Melarang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial

Selasa, 06 Mei 2025 - 14:06 WIB
“Sebagai seorang ibu dari empat anak, saya merasa sangat yakin bahwa keluarga dan orang tua harus didukung dengan lebih baik dalam hal mengawasi paparan daring anak-anak mereka,” katanya.

RUU yang diusulkan tidak menyebutkan secara spesifik perusahaan media sosial mana yang akan dicakup di Selandia Baru.

Tahun lalu, Selandia Baru melarang anak-anak menggunakan ponsel saat di sekolah—sebuah kebijakan yang dirancang untuk membalikkan tingkat literasi negara yang menurun drastis.

Australia sudah lebih dulu mengesahkan undang-undang penting pada bulan November yang membatasi anak di bawah 16 tahun dari media sosial—salah satu tindakan keras terberat di dunia terhadap situs-situs populer seperti Facebook, Instagram, dan X.

Namun, situs web berbagi video YouTube kemungkinan akan dikecualikan dari larangan Australia sehingga anak-anak dapat menggunakannya untuk tugas sekolah mereka.

Para pejabat belum menyelesaikan pertanyaan mendasar seputar undang-undang tersebut, seperti bagaimana larangan tersebut akan diawasi.

Langkah tersebut memicu reaksi keras dari perusahaan teknologi besar yang secara beragam menggambarkan undang-undang tersebut sebagai "terburu-buru", "tidak jelas", dan "bermasalah."
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!