Pemerintah Israel Dukung Pemukim Ilegal Usir Warga Palestina di Tepi Barat
Minggu, 06 April 2025 - 00:01 WIB
Ditambahkan pula, “Pemindahan warga Palestina bukanlah keberangkatan sukarela, tetapi pemindahan paksa yang dilakukan oleh kombinasi berbagai faktor: penindasan institusional selama bertahun-tahun, kekerasan fisik harian, teror psikologis yang invasif, dan kerugian ekonomi yang sangat besar."
Laporan tersebut menyuarakan kekhawatiran bahwa pola dan praktik yang disponsori pemerintah Israel "akan berkembang menjadi strategi pemerintah jangka panjang untuk membersihkan etnis Palestina, setidaknya di Area C, yang mencakup 60% wilayah Tepi Barat."
Berdasarkan Perjanjian Oslo 1995 antara Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dibagi menjadi tiga bagian, Area A, B, dan C. Area C berada di bawah kendali administratif dan keamanan Israel hingga kesepakatan status akhir dicapai dengan Palestina.
Pemerintah Israel belum mengomentari laporan tersebut. Komunitas internasional, termasuk PBB, menganggap permukiman Israel ilegal menurut hukum internasional.
PBB telah berulang kali memperingatkan perluasan permukiman yang berkelanjutan mengancam kelangsungan solusi dua negara, kerangka kerja yang dipandang sebagai kunci untuk menyelesaikan konflik Palestina-Israel yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Laporan tersebut menyuarakan kekhawatiran bahwa pola dan praktik yang disponsori pemerintah Israel "akan berkembang menjadi strategi pemerintah jangka panjang untuk membersihkan etnis Palestina, setidaknya di Area C, yang mencakup 60% wilayah Tepi Barat."
Berdasarkan Perjanjian Oslo 1995 antara Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dibagi menjadi tiga bagian, Area A, B, dan C. Area C berada di bawah kendali administratif dan keamanan Israel hingga kesepakatan status akhir dicapai dengan Palestina.
Pemerintah Israel belum mengomentari laporan tersebut. Komunitas internasional, termasuk PBB, menganggap permukiman Israel ilegal menurut hukum internasional.
PBB telah berulang kali memperingatkan perluasan permukiman yang berkelanjutan mengancam kelangsungan solusi dua negara, kerangka kerja yang dipandang sebagai kunci untuk menyelesaikan konflik Palestina-Israel yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Lihat Juga :