Daftar 43 Negara yang Bakal Terkena 'Travel Ban' AS oleh Trump, Indonesia Tak Masuk

Minggu, 16 Maret 2025 - 08:25 WIB
Para pejabat di kedutaan besar dan biro regional di Departemen Luar Negeri, serta spesialis keamanan di departemen lain dan badan intelijen, telah meninjau draf tersebut.

Mereka memberikan komentar tentang apakah deskripsi kekurangan di negara-negara tertentu akurat atau apakah ada alasan kebijakan —seperti tidak mengambil risiko mengganggu kerja sama pada prioritas lain—untuk mempertimbangkan kembali penyertaan beberapa negara.

Ketika mulai menjabat pada 20 Januari, Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang mengharuskan Departemen Luar Negeri untuk mengidentifikasi negara-negara "yang informasi pemeriksaan dan penyaringannya sangat kurang sehingga memerlukan penangguhan sebagian atau penuh atas penerimaan warga negara dari negara-negara tersebut."

Dia memberi waktu 60 hari kepada departemen tersebut untuk menyelesaikan laporan untuk Gedung Putih dengan daftar tersebut, yang berarti laporan tersebut harus diserahkan minggu depan.

Biro Urusan Konsuler Departemen Luar Negeri telah memimpin, dan perintah tersebut mengatakan Departemen Kehakiman dan Keamanan Dalam Negeri dan Kantor Direktur Intelijen Nasional akan membantu upaya tersebut.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!