Hakim AS Perintahkan China Bayar Ganti Rugi Rp391 Triliun dalam Kasus Covid-19

Minggu, 09 Maret 2025 - 05:37 WIB
Hakim federal AS memerintahkan negara China untuk membayar ganti rugi USD24 miliar kepada negara bagian Missouri atas tuduhan bahwa Beijing menyesatkan dunia tentang wabah Covid-19. Foto/Xinhua/Xiao Yijiu
WASHINGTON - Seorang hakim federal Amerika Serikat (AS) telah memerintahkan negara China untuk membayar ganti rugi sebesar USD24 miliar (lebih dari Rp391 triliun) kepada negara bagian Missouri atas tuduhan bahwa Beijing menyesatkan dunia tentang wabah Covid-19. Beijing juga dituduh menimbun alat pelindung diri (APD) selama bulan-bulan awal pandemi.

Gugatan tersebut awalnya diajukan oleh jaksa agung Missouri pada April 2020 selama bulan-bulan awal pandemi.



Negara bagian Missouri menuduh China membahayakan penduduk dengan menyembunyikan informasi tentang penyebaran virus, yang menurutnya menunda upaya respons.

Baca Juga: Tegang, China dan AS Saling Nyatakan Siap Perang Apa Pun

Gugatan tersebut juga mengeklaim bahwa China dengan sengaja membatasi ekspor APD, yang menyebabkan kenaikan harga dan kelangkaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!