AS Kembali Jatuhkan Sanksi pada Pejabat Pengadilan Pidana Internasional

Kamis, 03 September 2020 - 20:54 WIB
AS Kembali Jatuhkan...
Sanksi ini dijatuhkan karena ICC masih melanjutkan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh tentara AS. Foto/REUTERS
WASHINGTON - Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) , Mike Pompeo mengatakan, AS akan menjatuhkan sanksi kepada pejabat senior Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) . Sanksi ini dijatuhkan karena ICC masih melanjutkan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh tentara AS.

Pompeo mengatakan, AS akan menjatuhkan sanksi pada Jaksa ICC, Fatou Bensouda dan kepala Divisi Yurisdiksi, Komplementaritas dan Kerjasama ICC, Phakiso Mochochoko karena ICC terus menargetkan orang Amerika. ( Baca juga: Bos di AS Potong Gaji 90% untuk Beri Karyawan Gaji Minimum Rp1 Miliar )

"Individu dan entitas yang terus mendukung secara material individu tersebut berisiko terkena sanksi juga," ucapnya, seraya menuturkan bahwa Departemen Luar Negeri AS telah membatasi visa bagi individu yang terlibat dalam upaya ICC untuk menyelidiki personel AS.

"AS belum meratifikasi Statuta Roma ICC dan tidak akan mentolerir upaya tidak sahnya untuk menundukkan orang Amerika ke yurisdiksinya," ujarnya, seperti dilansir Xinhua pada Kamis (3/9/2020). ( Baca juga: China Tuduh AS Pakai Isu Keamanan Nasional untuk Berangus Perusahaan China )

ICC pada bulan Maret mengizinkan penyelidikan atas kemungkinan kejahatan perang di Afghanistan, termasuk yang mungkin dilakukan oleh militer AS dan CIA, yang dapat mengarah pada dakwaan militer dan personel intelijen AS.

Presiden AS, Donald Trump pada bulan Juni mengesahkan sanksi ekonomi terhadap pejabat ICC yang terlibat dalam penyelidikan terhadap personel AS, yang mendapat tentangan dari komunitas internasional dan beberapa sekutu AS.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!