Iran Sangkal Telah Menghukum Mati Penyanyi Tataloo karena Menghina Nabi Muhammad
Kamis, 23 Januari 2025 - 11:13 WIB
Otoritas berwenang Iran membantah laporan bahwa Mahkamah Agung sudah menjatuhkan hukuman mati kepada penyanyi pop Amir Tataloo atas tuduhan menghina Nabi Muhammad SAW. Foto/Iran Wire
TEHERAN - Otoritas berwenang Iran telah membantah laporan bahwa Mahkamah Agung sudah menjatuhkan hukuman mati kepada penyanyi pop terkenal Amirhossein Maghsoudloo alias Amir Tataloo atas tuduhan menghina Nabi Muhammad SAW.
Tataloo, seorang penyanyi pop yang sangat populer di kalangan pemuda Iran dan dikenal karena tato yang menutupi seluruh wajahnya, dijatuhi hukuman penjara "pendek dan panjang" beberapa kali oleh pengadilan Teheran Mei lalu, menurut pengacaranya. Itu termasuk hukuman tiga tahun penjara karena penistaan agama dan 10 tahun penjara karena mempromosikan prostitusi.
Dia juga didakwa menyebarkan propaganda menentang Republik Islam Iran dan menyebarkan materi yang mengandung unsur cabul.
Baca Juga: Iran Menghukum Mati Penyanyi Pop Tataloo karena Menghina Nabi Muhammad
Penistaan agama berpotensi dijatuhi hukuman mati di Iran, meskipun dakwaan ini kemudian dibatalkan dan dirujuk ke pengadilan lain yang lebih tinggi.
Laporan tentang hukuman mati terhadap Tataloo pertama kali dipublikasikan oleh surat kabar Jame Jam, yang berafiliasi dengan lembaga penyiaran negara Iran.
Tataloo, seorang penyanyi pop yang sangat populer di kalangan pemuda Iran dan dikenal karena tato yang menutupi seluruh wajahnya, dijatuhi hukuman penjara "pendek dan panjang" beberapa kali oleh pengadilan Teheran Mei lalu, menurut pengacaranya. Itu termasuk hukuman tiga tahun penjara karena penistaan agama dan 10 tahun penjara karena mempromosikan prostitusi.
Dia juga didakwa menyebarkan propaganda menentang Republik Islam Iran dan menyebarkan materi yang mengandung unsur cabul.
Baca Juga: Iran Menghukum Mati Penyanyi Pop Tataloo karena Menghina Nabi Muhammad
Penistaan agama berpotensi dijatuhi hukuman mati di Iran, meskipun dakwaan ini kemudian dibatalkan dan dirujuk ke pengadilan lain yang lebih tinggi.
Laporan tentang hukuman mati terhadap Tataloo pertama kali dipublikasikan oleh surat kabar Jame Jam, yang berafiliasi dengan lembaga penyiaran negara Iran.
Lihat Juga :