Bendera AS Dikibarkan Setengah Tiang selama Pelantikan Donald Trump, Ada Apa?

Senin, 06 Januari 2025 - 12:50 WIB
Peraturan ini menetapkan bahwa bendera harus dikibarkan setengah tiang selama 30 hari setelah meninggalnya presiden yang sedang menjabat atau mantan presiden.

Peraturan ini berlaku untuk gedung-gedung pemerintah federal, kedutaan besar AS, instalasi militer, dan kapal-kapal AS baik di dalam negeri maupun di perairan internasional.

Siapa yang Berwenang Memerintahkannya?



Presiden Amerika Serikat, gubernur negara bagian, dan Wali Kota Distrik Columbia berwenang memerintahkan pengibaran bendera setengah tiang. Dalam kasus ini, Presiden Joe Biden yang mengeluarkan perintah tersebut.

Bagaimana Respons Donald Trump?



Donald Trump telah menyatakan ketidakpuasannya atas keputusan Biden yang memerintahkan pengibaran bendera setengah tiang selama hari pelantikannya sebagai presiden baru AS.

Ia mengunggah di media sosial dengan mengatakan, "Kaum Demokrat sangat 'gembira' tentang kemungkinan Bendera Amerika kita yang megah dikibarkan 'setengah tiang' selama pelantikan saya."

"Mereka pikir itu sangat hebat, dan sangat senang karenanya karena, pada kenyataannya, mereka tidak mencintai negara kita, mereka hanya memikirkan diri mereka sendiri. Lihat apa yang telah mereka lakukan terhadap Amerika kita yang dulu hebat selama empat tahun terakhir," katanya.

"Ini benar-benar kacau! Bagaimanapun, karena kematian Presiden Jimmy Carter, bendera mungkin, untuk pertama kalinya selama pelantikan presiden mendatang, dikibarkan setengah tiang. Tidak seorang pun ingin melihat ini, dan tidak ada warga Amerika yang senang karenanya. Mari kita lihat bagaimana hasilnya. Buat Amerika hebat Lagi!" imbuh Trump, yang dilansir NDTV, Senin (6/1/2025).

Dapatkah Trump Membatalkannya?

Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More