China Eksekusi Eks Pejabat Tinggi Pemerintah yang Korupsi Rp6,6 Triliun
Rabu, 18 Desember 2024 - 09:30 WIB
Li Jianping, mantan sekretaris komite kerja Partai Komunis di zona ekonomi dan pengembangan teknologi Hohhot, dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi di China. Foto/anews.com
BEIJING - China mengeksekusi seorang mantan pejabat yang dihukum karena korupsi senilai lebih dari 3 miliar yuan (USD412 juta atau Rp6,6 triliun).
Kabar itu dilaporkan CCTV, mengutip pengadilan di Daerah Otonomi Mongolia Dalam Utara.
Eksekusi tersebut merupakan bagian dari tindakan keras antikorupsi yang meluas oleh pihak berwenang di Beijing.
Li Jianping, mantan sekretaris komite kerja Partai Komunis di zona ekonomi dan pengembangan teknologi Hohhot, dinyatakan bersalah atas kejahatan termasuk penyuapan, penyalahgunaan dana publik, dan berkolusi dengan sindikat kriminal.
Li yang berusia 64 tahun awalnya dijatuhi hukuman mati pada September 2022 setelah pihak berwenang mendapati dia telah memanfaatkan jabatannya sebagai pegawai negeri untuk menggelapkan dana.
Kabar itu dilaporkan CCTV, mengutip pengadilan di Daerah Otonomi Mongolia Dalam Utara.
Eksekusi tersebut merupakan bagian dari tindakan keras antikorupsi yang meluas oleh pihak berwenang di Beijing.
Li Jianping, mantan sekretaris komite kerja Partai Komunis di zona ekonomi dan pengembangan teknologi Hohhot, dinyatakan bersalah atas kejahatan termasuk penyuapan, penyalahgunaan dana publik, dan berkolusi dengan sindikat kriminal.
Li yang berusia 64 tahun awalnya dijatuhi hukuman mati pada September 2022 setelah pihak berwenang mendapati dia telah memanfaatkan jabatannya sebagai pegawai negeri untuk menggelapkan dana.
Lihat Juga :