Parlemen Sepakat Memakzulkan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol dengan Suara Bulat

Sabtu, 14 Desember 2024 - 15:15 WIB
Pertama, rancangan undang-undang pemakzulan harus diajukan oleh mayoritas anggota parlemen di Majelis Nasional - seperti yang telah dilakukan Partai Demokrat sebelumnya.

Kemudian, setidaknya dua pertiga dari Majelis Nasional harus memberikan suara mendukung usulan tersebut - angka ajaibnya adalah 200. Anggota parlemen oposisi membutuhkan setidaknya delapan suara dari kubu Yoon.

Baca Juga: Artis K-Pop Dukung Pemakzulan Presiden Korea Selatan dengan Bagikan Makanan ke Demonstran

Jika usulan tersebut lolos di parlemen, presiden diskors dan persidangan diadakan di hadapan Mahkamah Konstitusi. Jika enam dari sembilan anggota pengadilan memberikan suara untuk mendukung pemakzulan, presiden dicopot dari jabatannya.

Sementara itu, pemimpin fraksi Partai Demokrat Park Chan-dae mengungkapkan, deklarasi darurat militer pada 3 Desember "tidak hanya inkonstitusional dan melanggar hukum, tetapi juga merupakan pelanggaran kedaulatan rakyat [Korea Selatan].
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!