Eks Bos Bank of China Dihukum Mati karena Terima Suap Rp264,9 Miliar

Minggu, 01 Desember 2024 - 13:17 WIB
Mantan kepala Bank of China, Liu Liange, dijatuhi hukuman mati atas tuduhan menerima uang suap 121 juta yuan atau lebih dari Rp264,9 miliar. Foto/Peoples Daily
BEIJING - Mantan kepala Bank of China, Liu Liange, dijatuhi hukuman mati atas tuduhan menerima uang suap 121 juta yuan (lebih dari Rp264,9 miliar).

Mengutip laporan AFP, Minggu (1/12/2024), vonis mati terhadap mantan bankir top ini menjadi perkembangan terbaru dalam kampanye antikorupsi Presiden Xi Jinping selama satu dekade terakhir.

Mantan bos Bank of China tersebut dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman dua tahun pada Selasa lalu di Pengadilan Menengah Rakyat Jinan di Provinsi Shandong.





Menurut hukum China, hukuman Liu dapat diubah menjadi penjara seumur hidup setelah dua tahun.

Presiden Xi Jinping telah mengawasi tindakan keras yang luas terhadap korupsi sejak berkuasa lebih dari satu dekade lalu.

Tetapi para kritikus mengatakan kebijakan tersebut telah membantunya membersihkan para pesaing politik.

Media pemerintah China, CCTV melaporkan bahwa Liu memanfaatkan posisinya di berbagai lembaga keuangan antara tahun 2010 hingga 2023 untuk memberikan perlakuan istimewa kepada organisasi dan individu dengan imbalan uang dan properti.

"Jumlah suapnya sangat besar, tindak pidananya sangat parah, dan dampak sosialnya sangat merugikan," bunyi siaran media pemerintah tersebut.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More