Usai Netanyahu, ICC Bidik Jenderal Junta Myanmar atas Kejahatan terhadap Muslim Rohingya
Kamis, 28 November 2024 - 12:09 WIB
DEN HAAG - Kepala Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan pada Rabu meminta hakim untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk kepala junta Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing.
Jenderal senior itu dibidik ICC atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan terhadap komunitas Muslim Rohingya.
Karim Khan sebelumnya sukses meminta hakim ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang di Gaza. Surat perintah serupa juga dikeluarkan untuk kepala militer Hamas Mohammed Deif.
Permintaan Karim Khan kepada hakim pengadilan yang berkantor di Den Haag adalah permohonan pertama untuk surat perintah penangkapan terhadap pejabat tinggi pemerintah Myanmar sehubungan dengan pelanggaran terhadap orang-orang Rohingya.
"Setelah penyelidikan yang menyeluruh, independen, dan tidak memihak, kantor saya menyimpulkan bahwa ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Jenderal Senior yang juga Penjabat Presiden Min Aung Hlaing memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan terhadap kemanusiaan," kata Khan dalam sebuah pernyataan.
Ini termasuk kejahatan deportasi dan penganiayaan, yang diduga dilakukan antara 25 Agustus dan 31 Desember 2017, imbuh Khan.
Junta Myanmar menolak langkah jaksa penuntut, dengan mengatakan bahwa karena negara tersebut bukan anggota pengadilan, "pernyataan ICC tidak pernah diakui."
Jaksa ICC pada tahun 2019 membuka penyelidikan atas dugaan kejahatan yang dilakukan terhadap Rohingya di negara bagian Rakhine yang bergolak di Myanmar pada tahun 2016 dan 2017, yang mendorong eksodus 750.000 warga minoritas Muslim di negara Asia Tenggara itu ke negara tetangga; Bangladesh.
Jenderal senior itu dibidik ICC atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan terhadap komunitas Muslim Rohingya.
Karim Khan sebelumnya sukses meminta hakim ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang di Gaza. Surat perintah serupa juga dikeluarkan untuk kepala militer Hamas Mohammed Deif.
Permintaan Karim Khan kepada hakim pengadilan yang berkantor di Den Haag adalah permohonan pertama untuk surat perintah penangkapan terhadap pejabat tinggi pemerintah Myanmar sehubungan dengan pelanggaran terhadap orang-orang Rohingya.
"Setelah penyelidikan yang menyeluruh, independen, dan tidak memihak, kantor saya menyimpulkan bahwa ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Jenderal Senior yang juga Penjabat Presiden Min Aung Hlaing memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan terhadap kemanusiaan," kata Khan dalam sebuah pernyataan.
Ini termasuk kejahatan deportasi dan penganiayaan, yang diduga dilakukan antara 25 Agustus dan 31 Desember 2017, imbuh Khan.
Junta Myanmar menolak langkah jaksa penuntut, dengan mengatakan bahwa karena negara tersebut bukan anggota pengadilan, "pernyataan ICC tidak pernah diakui."
Jaksa ICC pada tahun 2019 membuka penyelidikan atas dugaan kejahatan yang dilakukan terhadap Rohingya di negara bagian Rakhine yang bergolak di Myanmar pada tahun 2016 dan 2017, yang mendorong eksodus 750.000 warga minoritas Muslim di negara Asia Tenggara itu ke negara tetangga; Bangladesh.
Lihat Juga :
tulis komentar anda