ICC Harus Minta Red Notice Interpol untuk Tangkap Netanyahu dan Gallant

Selasa, 26 November 2024 - 17:45 WIB
“Langkah tersebut juga merupakan bantahan terhadap para pemimpin, politisi, dan tokoh media di seluruh dunia yang membela Israel tanpa pertanyaan dan memberikan dukungan penuh atas dasar bahwa Israel hanya menjalankan haknya untuk ‘membela diri’ di Gaza,” ungkap AOHR.

Saat ini, AOHR menegaskan, sebagian besar negara telah mengumumkan mereka akan memenuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, kecuali AS, yang bukan merupakan anggota ICC dan telah mengutuk surat perintah tersebut.

Kantor Kejaksaan ICC, menurut AOHR, sekarang bebas untuk menangani lebih cepat kejahatan yang sedang berlangsung yang dilakukan pasukan penjajahan Israel di Jalur Gaza, karena daftar pemimpin, perwira, dan prajurit yang terlibat dalam genosida Palestina sangat panjang.

“Ada banyak berkas lain yang harus ditangani jaksa penuntut karena Palestina menjadi subjek yurisdiksi pengadilan pada Juni 2014. Banyak politisi dan perwira militer Israel telah melakukan kejahatan yang termasuk dalam yurisdiksi pengadilan dan mereka harus dituntut dengan cepat,” papar AOHR.

Berkas yang paling penting dan jelas mencakup permukiman ilegal di wilayah Palestina yang diduduki, organisasi tersebut menjelaskan.

“Keberadaan pemukim Israel mengancam keberadaan warga Palestina lebih dari sebelumnya sekarang setelah Menteri Keuangan Bezalel Smotrich mengumumkan dia bersiap memaksakan kedaulatan Israel atas Tepi Barat,” ungkap AOHR.

Menurut kelompok hak asasi manusia, prosedur yang lambat dan keraguan dalam menangani berkas yang diserahkan ke Kantor Kejaksaan ICC sejak Juni 2014 telah mendorong para pemimpin Israel untuk melakukan kejahatan paling serius, karena mereka merasa kebal terhadap tuntutan apa pun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!