Deretan 124 Negara yang Akan Menangkap PM Netanyahu untuk Diadili ke ICC
Sabtu, 23 November 2024 - 21:20 WIB
GAZA - Segera setelah Pengadilan Kriminal Internasional ( ICC ) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Josep Borrell mengeluarkan ancaman.
"Keputusan ini mengikat semua negara pihak pada Statuta Roma, yang mencakup semua negara anggota UE," tulis Josep Borrell di X, dilansir Middle East Eye.
Perdana menteri Israel dan mantan menteri pertahanan dituduh melakukan "kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya".
Ke-124 anggota Statuta Roma, perjanjian yang membentuk ICC, kini dipaksa untuk menangkap kedua warga Israel tersebut dan menyerahkan mereka ke pengadilan.
Kemungkinan besar kedua pemimpin akan membatasi perjalanan mereka agar tidak ditahan - sesuatu yang telah dilakukan oleh Vladmir Putin dari Rusia sejak didakwa oleh ICC pada Maret tahun lalu.
Beberapa negara anggota sebelumnya telah mengabaikan kewajiban mereka: baik Afrika Selatan maupun Yordania gagal menangkap Omar Hassan al-Bashir ketika otokrat Sudan itu mengunjungi mereka, yang memicu kemarahan kelompok hak asasi manusia dan ICC.
Banyak negara yang akan dipaksa menyerahkan Netanyahu dan Gallant adalah sekutu Israel, termasuk Inggris, Prancis, Jerman, dan Hongaria.
ICC tidak memiliki kewenangan penegakan hukum, sebaliknya mengandalkan kerja sama negara-negara anggota untuk menangkap dan menyerahkan tersangka.
Prancis dan Belanda telah mengindikasikan bahwa mereka akan menindaklanjuti surat perintah tersebut jika diperlukan.
Baca Juga: Titik Tolak Perang Dunia III Bergantung pada Vladimir Putin
"Keputusan ini mengikat semua negara pihak pada Statuta Roma, yang mencakup semua negara anggota UE," tulis Josep Borrell di X, dilansir Middle East Eye.
Perdana menteri Israel dan mantan menteri pertahanan dituduh melakukan "kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya".
Ke-124 anggota Statuta Roma, perjanjian yang membentuk ICC, kini dipaksa untuk menangkap kedua warga Israel tersebut dan menyerahkan mereka ke pengadilan.
Kemungkinan besar kedua pemimpin akan membatasi perjalanan mereka agar tidak ditahan - sesuatu yang telah dilakukan oleh Vladmir Putin dari Rusia sejak didakwa oleh ICC pada Maret tahun lalu.
Beberapa negara anggota sebelumnya telah mengabaikan kewajiban mereka: baik Afrika Selatan maupun Yordania gagal menangkap Omar Hassan al-Bashir ketika otokrat Sudan itu mengunjungi mereka, yang memicu kemarahan kelompok hak asasi manusia dan ICC.
Banyak negara yang akan dipaksa menyerahkan Netanyahu dan Gallant adalah sekutu Israel, termasuk Inggris, Prancis, Jerman, dan Hongaria.
ICC tidak memiliki kewenangan penegakan hukum, sebaliknya mengandalkan kerja sama negara-negara anggota untuk menangkap dan menyerahkan tersangka.
Prancis dan Belanda telah mengindikasikan bahwa mereka akan menindaklanjuti surat perintah tersebut jika diperlukan.
Baca Juga: Titik Tolak Perang Dunia III Bergantung pada Vladimir Putin
Deretan 124 Negara yang Akan Menangkap PM Netanyahu untuk Diadili ke ICC
Afghanistan
Albania
Andorra
Antigua dan Barbuda
Argentina
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Barbados
Belgia
Belize
Benin
Bolivia
Bosnia dan Herzegovina
Botswana
Brasil
Bulgaria
Burkina Faso
Cabo Verde
Chad
Chili
Kamboja
Kanada
Republik Afrika Tengah
Kolombia
Komoro
Kongo
Kepulauan Cook
Kosta Rika
Pantai Gading
Kroasia
Siprus
Republik Ceko
Republik Demokratik Kongo
Denmark
Djibouti
Dominika
Republik Dominika
Ekuador
El Salvador
Estonia
Fiji
Finlandia
Perancis
Gabon
Gambia
Georgia
Jerman
Ghana
Yunani
Granada
Guatemala
Guinea
Guyana
Honduras
Hongaria
Islandia
Irlandia
Italia
Jepang
Yordania
Kenya
Kiribati
Latvia
Lesoto
Liberia
Liechtenstein
Lithuania
Luksemburg
Madagaskar
Malawi
Maladewa
Mali
Malta
Marshall Kepulauan
Mauritius
Meksiko
Mongolia
Montenegro
Namibia
Nauru
Belanda
Selandia Baru
Niger
Nigeria
Makedonia Utara
Norwegia
Panama
Paraguay
Peru
Polandia
Portugal
Republik Korea
Republik Moldova
Rumania
Saint Kitts dan Nevis
Saint Lucia
Saint Vincent dan Grenadines
Samoa
San Marino
Senegal
Serbia
Seychelles
Sierra Leone
Slowakia
Slovenia
Afrika Selatan
Spanyol
Palestina
Suriname
Swedia
Swiss
Tanzania
Tajikistan
Timor-Leste
Trinidad dan Tobago
Tunisia
Uganda
Inggris Raya
Uruguay
Vanuatu
Venezuela
Zambia
(ahm)
tulis komentar anda