Nasib Gembong Narkoba Mary Jane: Nyaris Dieksekusi di Era Jokowi, Dilepaskan di Era Prabowo
Kamis, 21 November 2024 - 10:13 WIB
Indonesia belum meminta imbalan apa pun atas pemindahan Mary Jane Veloso, yang waktunya belum diputuskan, kata pejabat tersebut.
Mary Jane Veloso dibebaskan dari regu tembak pada menit terakhir tahun 2015, setelah pejabat Filipina meminta Presiden Indonesia saat itu; Joko Widodo, untuk mengizinkannya bersaksi melawan anggota jaringan penyelundupan manusia dan narkoba.
Eksekusi delapan terpidana narkoba lainnya tetap dilaksanakan, dengan penangguhan hukuman Veloso yang digambarkan sebagai penundaan oleh Jokowi, yang masa jabatan presidennya berakhir bulan lalu.
"Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya kembali ke Filipina," kata Presiden Marcos dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Reuters, Kamis (21/11/2024).
Dia memuji komitmen bersama Indonesia untuk keadilan dan belas kasih, dan berterima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto.
Kantor Presiden Prabowo mengatakan Veloso akan menjalani sisa hukumannya di Filipina, dengan alasan diplomasi dan kemitraan timbal balik dalam penegakan hukum sebagai alasan pemindahannya.
Mary Jane Veloso dibebaskan dari regu tembak pada menit terakhir tahun 2015, setelah pejabat Filipina meminta Presiden Indonesia saat itu; Joko Widodo, untuk mengizinkannya bersaksi melawan anggota jaringan penyelundupan manusia dan narkoba.
Eksekusi delapan terpidana narkoba lainnya tetap dilaksanakan, dengan penangguhan hukuman Veloso yang digambarkan sebagai penundaan oleh Jokowi, yang masa jabatan presidennya berakhir bulan lalu.
"Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya kembali ke Filipina," kata Presiden Marcos dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Reuters, Kamis (21/11/2024).
Dia memuji komitmen bersama Indonesia untuk keadilan dan belas kasih, dan berterima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto.
Kantor Presiden Prabowo mengatakan Veloso akan menjalani sisa hukumannya di Filipina, dengan alasan diplomasi dan kemitraan timbal balik dalam penegakan hukum sebagai alasan pemindahannya.
Lihat Juga :