Nasib Gembong Narkoba Mary Jane: Nyaris Dieksekusi di Era Jokowi, Dilepaskan di Era Prabowo

Kamis, 21 November 2024 - 10:13 WIB
Gembong narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, nyaris dieksekusi di Indonesia di era Presiden Joko Widodo dan kini hendak dibebaskan di era Presiden Prabowo Subianto. Foto/SINDOnews.com
MANILA - Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, akan dilepaskan pihak berwenang Indonesia dan kembali ke negaranya. Itu disampaikan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr, kemarin.

Wanita yang dituduh sebagai gembong narkoba ini ditahan di Indonesia sejak 2010 dan nyaris dieksekusi regu tembak Indonesia pada 2025 di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).



Mary Jane Veloso, seorang pembantu rumah tangga dan ibu dua anak, ditangkap di kota Yogyakarta karena membawa 2,6 kg heroin yang disembunyikan di dalam koper pada tahun 2010.

"Akhirnya, tujuannya bukan hanya agar dia dipindahkan, tetapi agar presiden kami...mengeluarkan grasi," kata pejabat Kementerian Luar Negeri Eduardo Jose de Vega dalam konferensi pers di Manila, Ibu Kota Filipina.

Baca Juga: Presiden Filipina Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo usai Terpidana Mati Mary Jane Bebas
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!