7 Negara yang Menghukum Mati Pelaku LGBT

Rabu, 13 November 2024 - 13:15 WIB
Mauritania adalah satu-satunya negara di Afrika Barat yang memberlakukan hukuman mati untuk kasus homoseksualitas.

Dalam hukum pidana Mauritania yang mengikuti hukum Syariah, pria yang terlibat dalam hubungan seksual sesama jenis dapat dijatuhi hukuman mati, meskipun penerapannya tidak selalu dilakukan.

Namun, undang-undang ini masih menjadi ancaman bagi komunitas LGBT di Mauritania, terutama bagi pria yang terlibat dalam hubungan sesama jenis.

5. Sudan



Meskipun Sudan baru-baru ini telah melakukan beberapa reformasi hukum untuk menghapus hukuman mati untuk perilaku homoseksual, namun, secara historis, Sudan pernah memberlakukan hukuman mati terhadap hubungan sesama jenis.

Namun, di bawah perubahan baru-baru ini, negara ini tidak lagi secara eksplisit mengancam nyawa individu LGBT, meskipun ancaman pidana bagi komunitas ini masih ada dalam bentuk hukuman penjara atau cambukan.

6. Afghanistan



Di Afghanistan, di bawah pemerintahan Taliban, ancaman hukuman mati kembali diberlakukan untuk hubungan sesama jenis.

Pemerintah Taliban, yang memerintah dengan interpretasi hukum Islam yang ketat, menganggap homoseksualitas sebagai dosa besar.

Taliban menyatakan mereka akan melaksanakan hukuman mati atau hukuman keras lainnya terhadap mereka yang terbukti melakukan hubungan homoseksual.

7. Nigeria (Utara)



Di Nigeria, hukum federal tidak memberlakukan hukuman mati untuk hubungan sesama jenis, tetapi di 12 negara bagian utara yang menerapkan hukum Syariah, hukuman mati dapat diberlakukan untuk perilaku homoseksual.

Hukum ini terutama menargetkan laki-laki dan menetapkan hukuman yang sangat berat bagi mereka yang terlibat dalam hubungan sesama jenis, mencerminkan nilai-nilai budaya dan agama yang kuat di kawasan tersebut.

Penyebab Utama Hukuman Mati bagi LGBT di Negara-Negara Ini



Ada beberapa faktor utama yang menyebabkan hukuman mati diterapkan terhadap individu LGBT di negara-negara tersebut:

1. Interpretasi Ketat Hukum Agama



Banyak dari negara-negara ini menerapkan interpretasi hukum Syariah yang ketat, dan dalam hukum ini, hubungan sesama jenis dianggap sebagai dosa besar yang dapat dijatuhi hukuman mati.

Penegakan hukum ini biasanya didorong oleh keyakinan bahwa perilaku LGBT bertentangan dengan nilai-nilai agama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!