Taliban Melarang Gambar Makhluk Hidup, Klaim Bertentangan dengan Hukum Islam

Selasa, 15 Oktober 2024 - 11:34 WIB
Taliban melarang gambar makhluk hidup di berbagai platform media di Afghanistan. Menurut mereka, menampilkan gambar makhluk hidup bertentangan dengan hukum Islam. Foto/Screengrab video New York Times
KABUL - Taliban melarang gambar makhluk hidup di berbagai platform media di Afghanistan. Mereka mengeklaim menampilkan gambar makhluk hidup bertentangan dengan hukum Islam.

Taliban, sebagai penguasa Afghanistan, berjanji untuk memberlakukan larangan tersebut—mencakup larangan gambar manusia dan hewan—secara bertahap.

Itu sebagai bagian dari kampanye mereka yang lebih luas untuk menerapkan apa yang mereka klaim sebagai Syariat Islam di seluruh negeri.





Meskipun Taliban awalnya berjanji untuk menjadi lebih moderat setelah merebut kekuasaan pada tahun 2021, kelompok itu telah memberlakukan banyak pembatasan sejak saat itu—termasuk penghapusan gambar wanita dari ruang publik dan pelarangan film dan alat musik yang mereka anggap "tidak bermoral".

"Hukum tersebut berlaku untuk seluruh Afghanistan dan akan diterapkan secara bertahap," kata Saiful Islam Khyber, juru bicara Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan, kepada AFP, yang dilansir Selasa (15/10/2024).

Khyber mengeklaim bahwa paksaan tidak memiliki tempat dalam penerapan hukum, menambahkan bahwa para pejabat akan fokus untuk meyakinkan orang-orang bahwa penggambaran makhluk hidup benar-benar bertentangan dengan hukum Islam.

Para pejabat Taliban dan lembaga pemerintah, serta media yang bekerja di negara itu, terus secara teratur mengunggah foto orang-orang di situs web dan media sosial mereka.

Namun, Khyber mengatakan kepada AFP bahwa otoritas Afghanistan telah mulai bekerja untuk menerapkan pembatasan di beberapa provinsi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More