PBB Setuju Diakhirinya Pendudukan Israel di Palestina, 14 Negara Menentang Termasuk Tetangga RI

Kamis, 19 September 2024 - 07:40 WIB
Namun, Peters mengatakan Selandia Baru memiliki kekhawatiran tentang aspek-aspek teks resolusi tersebut.

"Resolusi ini tidak sempurna, dan Selandia Baru telah menjelaskan dengan jelas di PBB...keberatan kami terhadap aspek-aspek teks tersebut," paparnya seperti dikutip dari RNZ, Kamis (19/9/2024).

"Misalnya, kerangka waktu 12 bulan resolusi tersebut untuk penarikan Israel dari Wilayah Palestina yang diduduki terus terang tidak realistis," paparnya.

"Kami juga kecewa karena resolusi tersebut melampaui apa yang dibayangkan dalam pendapat penasihat dalam beberapa hal," ujarnya.

Resolusi yang disponsori bersama oleh Turki dan lebih dari 50 negara anggota tersebut menuntut agar pendudukan Israel atas wilayah Palestina dinyatakan ilegal menurut hukum internasional, termasuk keputusan dari Mahkamah Internasional (ICJ) dan Dewan Keamanan (DK) PBB.

Mencatat bahwa permukiman Israel juga melanggar hukum internasional, resolusi tersebut menegaskan bahwa rakyat Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri berdasarkan Piagam PBB.

Resolusi tersebut menegaskan kembali bahwa masalah Palestina adalah tanggung jawab permanen PBB hingga diselesaikan sesuai dengan hukum internasional, karena resolusi tersebut mencatat kebutuhan mendesak bagi Israel untuk mengakhiri pendudukannya yang dimulai pada tahun 1967.

Resolusi tersebut selanjutnya meminta Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres untuk menyampaikan laporan tentang implementasi resolusi tersebut dalam waktu tiga bulan sejak diadopsi.



14 Negara yang Menentang Diakhirinya Pendudukan Israel atas Palestina

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More