PBB Setuju Diakhirinya Pendudukan Israel di Palestina, 14 Negara Menentang Termasuk Tetangga RI
Kamis, 19 September 2024 - 07:40 WIB
NEW YORK - Majelis Umum PBB pada hari Rabu mengadopsi resolusi yang menyerukan diakhirinya pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina dalam waktu 12 bulan.
Resolusi yang dipelopori oleh Palestina tersebut diadopsi melalui konsensus yang luar biasa dengan 124 negara anggota memberikan suara mendukung, 14 menentang, dan 43 abstain.
Dari 14 negara yang menentang resolusi itu, satu di antaranya Papua Nugini—tetangga terdekat Republik Indonesia (RI).
Menurut PBB, resolusi tersebut menyerukan Israel untuk mematuhi hukum internasional dan menarik pasukan militernya, segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru, mengevakuasi semua pemukim dari tanah yang diduduki, dan membongkar sebagian tembok pemisah yang dibangunnya di dalam Tepi Barat yang diduduki.
Foto/X @UN
Kebanyakan negara yang menentang resolusi tersebut berasal dari wilayah Pasifik. Itu wajar karena banyak negara di wilayah itu telah menerima bantuan pembangunan dari Israel dalam beberapa tahun terakhir.
"Suara setuju Selandia Baru pada dasarnya merupakan sinyal dukungan kuat kami terhadap hukum internasional dan perlunya solusi dua negara," kata Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters, yang negaranya memilih mendukung resolusi.
Resolusi yang dipelopori oleh Palestina tersebut diadopsi melalui konsensus yang luar biasa dengan 124 negara anggota memberikan suara mendukung, 14 menentang, dan 43 abstain.
Dari 14 negara yang menentang resolusi itu, satu di antaranya Papua Nugini—tetangga terdekat Republik Indonesia (RI).
Baca Juga
Menurut PBB, resolusi tersebut menyerukan Israel untuk mematuhi hukum internasional dan menarik pasukan militernya, segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru, mengevakuasi semua pemukim dari tanah yang diduduki, dan membongkar sebagian tembok pemisah yang dibangunnya di dalam Tepi Barat yang diduduki.
Foto/X @UN
Kebanyakan negara yang menentang resolusi tersebut berasal dari wilayah Pasifik. Itu wajar karena banyak negara di wilayah itu telah menerima bantuan pembangunan dari Israel dalam beberapa tahun terakhir.
"Suara setuju Selandia Baru pada dasarnya merupakan sinyal dukungan kuat kami terhadap hukum internasional dan perlunya solusi dua negara," kata Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters, yang negaranya memilih mendukung resolusi.
Lihat Juga :
tulis komentar anda