5 Negara yang Dulu Tidak Mengakui Palestina tapi Sekarang Mengakui, dari Irlandia hingga Jamaika
Selasa, 17 September 2024 - 16:01 WIB
JALUR GAZA - Palestina belum lama ini mendapatkan dukungan dari sejumlah negara yang dulu menentang kemerdekaan mereka. Mereka semua mendukung negara tersebut pada awal tahun 2024 ini.
Negara-negara ini memilih mendukung Palestina setelah melihat kekejaman Israel di Gaza sepanjang awal tahun 2024. Mereka menganggap jika Negeri Zionis tersebut telah melakukan genosida.
Sehingga menurut kelima negara pendukung Palestina yang baru ini menganggap jika negara di Timur Tengah itu pantas untuk merdeka karena telah melalui penderitaan yang luar biasa.
5 Negara yang Dulu Tidak Mengakui Palestina tapi Sekarang Mengakui
Irlandia menjadi salah satu negara baru yang menyatakan dukungannya untuk Palestina pada Mei 2024. Hal ini dilakukan untuk menekan pemerintahan Benjamin Netanyahu supaya mengurangi serangannya di Gaza.
Menteri Luar Negeri Irlandia Micheál Martin mengatakan bahwa serangan Hamas pada tanggal 7 Oktober di Israel dan perang Israel di Gaza "merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dalam skala besar."
Menurut laporan, Irlandia diperkirakan akan memasukkan dalam intervensinya argumen bahwa pemblokiran bantuan pangan Israel ke Gaza dapat dianggap sebagai tindakan genosida.
Negara-negara ini memilih mendukung Palestina setelah melihat kekejaman Israel di Gaza sepanjang awal tahun 2024. Mereka menganggap jika Negeri Zionis tersebut telah melakukan genosida.
Sehingga menurut kelima negara pendukung Palestina yang baru ini menganggap jika negara di Timur Tengah itu pantas untuk merdeka karena telah melalui penderitaan yang luar biasa.
5 Negara yang Dulu Tidak Mengakui Palestina tapi Sekarang Mengakui
1. Irlandia
Irlandia menjadi salah satu negara baru yang menyatakan dukungannya untuk Palestina pada Mei 2024. Hal ini dilakukan untuk menekan pemerintahan Benjamin Netanyahu supaya mengurangi serangannya di Gaza.
Menteri Luar Negeri Irlandia Micheál Martin mengatakan bahwa serangan Hamas pada tanggal 7 Oktober di Israel dan perang Israel di Gaza "merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dalam skala besar."
Menurut laporan, Irlandia diperkirakan akan memasukkan dalam intervensinya argumen bahwa pemblokiran bantuan pangan Israel ke Gaza dapat dianggap sebagai tindakan genosida.
2. Norwegia
Lihat Juga :
tulis komentar anda