Hamas Ungkap Tujuan Israel Gelar Serangan Besar-besaran di Tepi Barat
Sabtu, 31 Agustus 2024 - 10:03 WIB
Sebanyak 673 warga Palestina telah tewas, hampir 5.400 lainnya terluka, dan lebih dari 10.300 ditangkap di Wilayah Pendudukan Tepi Barat, menurut data Palestina.
Dalam pendapat penting pada tanggal 19 Juli, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan pendudukan Israel selama puluhan tahun di tanah Palestina adalah melanggar hukum dan menuntut evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Israel melanggar hukum internasional dan belum mendapat sanksi dari dunia.
Dalam pendapat penting pada tanggal 19 Juli, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan pendudukan Israel selama puluhan tahun di tanah Palestina adalah melanggar hukum dan menuntut evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Israel melanggar hukum internasional dan belum mendapat sanksi dari dunia.
(sya)
Lihat Juga :
tulis komentar anda