5 Kekejaman 6 Mantan Taruna Malaysia yang Dihukum Gantung dalam Kasus Pembunuhan

Kamis, 25 Juli 2024 - 18:15 WIB
6 mantan taruna Malaysia dihukum gantung karena menyiksa kawan mereka hingga meninggal dunia. Foto/Bernama
KUALA LUMPUR - Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman mati kepada enam mantan mahasiswa Universitas Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM) atas pembunuhan kadet angkatan laut berusia 21 tahun Zulfarhan Osman Zulkarnain, yang terjadi tujuh tahun lalu.

Enam terdakwa dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung setelah Pengadilan Banding membatalkan hukuman penjara 18 tahun yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.

Keenam terdakwa, yang kini berusia 28 tahun, adalah Muhammad Akmal Zuhairi Azmal, Muhammad Azamuddin Mad Sofi, Muhammad Najib Mohd Razi, Muhammad Afif Najmudin Azahat, Mohamad Shobirin Sabri, dan Abdoul Hakeem Mohd Ali.

5 Kekejaman 6 Mantan Taruna Malaysia yang Dihukum Gantung dalam Kasus Pembunuhan

1. Kekejaman yang Paling Langka

Hakim Hadhariah Syed Ismail - yang memimpin panel tiga hakim - menyampaikan putusan setebal 93 halaman selama lebih dari tiga jam, menekankan bahwa kasus tersebut merupakan salah satu bentuk kekejaman yang paling langka dan paling ekstrem.



“Kasus ini termasuk yang paling langka dari yang langka, yang melibatkan kekejaman ekstrem yang menimbulkan bahaya besar bagi masyarakat, dan tindakan tidak manusiawi seperti itu harus dihentikan," ungkap Syed Ismail, dilansir CNA.

“Pengadilan tidak akan menoleransi insiden seperti itu. Orang tua mana yang sanggup menanggung penderitaan melihat anak kesayangan mereka disiksa sedemikian rupa hingga berujung pada kematian dalam kondisi yang mengerikan seperti itu?” katanya.

2. Banding yang Berujung Hukuman Gantung

Malay Mail melaporkan bahwa keenam orang tersebut sebelumnya telah mengajukan banding atas hukuman penjara 18 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi, dengan alasan bahwa mereka tidak berniat melakukan pembunuhan.

Mereka juga ingin hukuman penjara mereka dikurangi menjadi 10 hingga 12 tahun.

Namun, menurut Malay Mail, jaksa penuntut telah mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tinggi tentang hukuman penjara dan ingin Pengadilan Banding mengembalikan dakwaan pembunuhan yang awalnya dihadapi keenam orang tersebut.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More