Israel Pakai Senjata Terlarang Buatan AS, 320 Orang Tewas dan Luka Bakar Parah dalam 48 Jam
Rabu, 17 Juli 2024 - 12:45 WIB
GAZA - Selama 48 jam, lebih dari 320 warga Palestina yang tewas dan terluka dibawa ke rumah sakit di Gaza dengan luka bakar parah akibat “senjata terlarang internasional” yang digunakan tentara Israel, menurut Kantor Media Pemerintah Gaza.
Dalam pernyataan pada Senin (15/7/2024), kantor tersebut mengatakan, “Mayat-mayat tersebut terbakar parah akibat penggunaan senjata terlarang internasional oleh tentara pendudukan Israel.”
“Menurut perkiraan medis, senjata yang digunakan oleh tentara pendudukan Israel yang menyebabkan luka bakar tingkat tiga jenis ini adalah rudal dan bom yang dikenal sebagai senjata termal atau senjata kimia,” papar pernyataan tersebut.
“Ini adalah senjata yang tidak konvensional dan dilarang secara internasional, (dilarang) untuk digunakan terhadap manusia, dan sebagian besar buatan Amerika,” ungkap pernyataan itu.
Kantor pemerintah Gaza tersebut menekankan, “Senjata-senjata ini menyebabkan reaksi kimia pada kulit, yang mengakibatkan erosi kimiawi pada jaringan di dalam tubuh, yang menyebabkan rasa sakit yang parah dan kerusakan fisik yang dalam, yang mengakibatkan luka bakar yang mematikan dalam waktu 27 jam atau kurang.”
“Kami mengutuk keras kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan pendudukan Israel terhadap warga sipil, anak-anak, dan wanita,” tegas pernyataan tersebut.
Kantor Pemerintah Gaza meminta masyarakat internasional “untuk mengutuk kejahatan pembakaran terhadap warga sipil ini, untuk mengejar pendudukan, dan untuk mengadilinya di pengadilan internasional.”
“Kami menganggap pemerintah Amerika sepenuhnya bertanggung jawab secara hukum dan moral atas penyediaan berbagai jenis senjata yang dilarang secara internasional ini kepada pendudukan Israel,” ujar pernyataan itu.
Dalam pernyataan pada Senin (15/7/2024), kantor tersebut mengatakan, “Mayat-mayat tersebut terbakar parah akibat penggunaan senjata terlarang internasional oleh tentara pendudukan Israel.”
“Menurut perkiraan medis, senjata yang digunakan oleh tentara pendudukan Israel yang menyebabkan luka bakar tingkat tiga jenis ini adalah rudal dan bom yang dikenal sebagai senjata termal atau senjata kimia,” papar pernyataan tersebut.
“Ini adalah senjata yang tidak konvensional dan dilarang secara internasional, (dilarang) untuk digunakan terhadap manusia, dan sebagian besar buatan Amerika,” ungkap pernyataan itu.
Reaksi Kimia
Kantor pemerintah Gaza tersebut menekankan, “Senjata-senjata ini menyebabkan reaksi kimia pada kulit, yang mengakibatkan erosi kimiawi pada jaringan di dalam tubuh, yang menyebabkan rasa sakit yang parah dan kerusakan fisik yang dalam, yang mengakibatkan luka bakar yang mematikan dalam waktu 27 jam atau kurang.”
“Kami mengutuk keras kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan pendudukan Israel terhadap warga sipil, anak-anak, dan wanita,” tegas pernyataan tersebut.
Kantor Pemerintah Gaza meminta masyarakat internasional “untuk mengutuk kejahatan pembakaran terhadap warga sipil ini, untuk mengejar pendudukan, dan untuk mengadilinya di pengadilan internasional.”
“Kami menganggap pemerintah Amerika sepenuhnya bertanggung jawab secara hukum dan moral atas penyediaan berbagai jenis senjata yang dilarang secara internasional ini kepada pendudukan Israel,” ujar pernyataan itu.
Lihat Juga :
tulis komentar anda