8 Mantan Pemimpin Dunia yang Pernah Dijebloskan ke Penjara

Senin, 03 Juni 2024 - 13:45 WIB
Posisi: Presiden Brasil (2003-2011) dan (2023-sekarang)

Konteks Pemenjaraan: Lula dihukum pada 2017 atas tuduhan korupsi dan pencucian uang terkait dengan skandal Petrobras dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, yang kemudian diperpanjang menjadi 12 tahun.

Dia mulai menjalani hukuman pada April 2018 tetapi dibebaskan pada November 2019 setelah keputusan Mahkamah Agung Brasil yang menyatakan bahwa seorang terdakwa dapat tetap bebas sampai semua banding mereka habis.

Pada 2021, semua tuduhan terhadapnya dibatalkan. Pada 2022, dia menang pemilu dan menjadi presiden lagi sejak 1 Januari 2023 hingga sekarang.



7. Silvio Berlusconi (Italia)



Posisi: Perdana Menteri Italia (1994-1995, 2001-2006, 2008-2011)

Konteks Pemenjaraan: Berlusconi dihukum pada 2013 atas penipuan pajak dan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.

Karena usianya, hukuman ini dikonversi menjadi satu tahun pelayanan masyarakat. Dia juga terlibat dalam berbagai skandal lain, termasuk kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Silvio Berlusconi meninggal pada 12 Juni 2023 di usia 86 tahun.

8. Ollanta Humala (Peru)



Posisi: Presiden Peru (2011-2016)

Konteks Pemenjaraan: Humala dan istrinya, Nadine Heredia, ditahan pada 2017 atas tuduhan pencucian uang terkait dengan skandal Odebrecht, di mana perusahaan konstruksi Brasil tersebut memberikan sumbangan ilegal untuk kampanye politik.

Mereka dibebaskan dari penjara pada 2018 tetapi proses hukum masih berlanjut.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!