8 Mantan Pemimpin Dunia yang Pernah Dijebloskan ke Penjara
Senin, 03 Juni 2024 - 13:45 WIB
Pada 2006, dia dihukum atas kejahatan terhadap kemanusiaan terkait pembantaian Dujail dan dijatuhi hukuman mati. Dia dieksekusi pada Desember 2006.
Posisi: Presiden Korea Selatan (2013-2017)
Konteks Pemenjaraan: Park digulingkan dari jabatannya pada 2017 setelah skandal korupsi besar-besaran yang melibatkan campur tangan politik oleh teman dekatnya, Choi Soon-sil.
Dia dihukum pada 2018 atas berbagai tuduhan korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan dijatuhi hukuman 25 tahun penjara.
Pada Desember 2021, dia diberikan pengampunan oleh Presiden Moon Jae-in dan dibebaskan pada 2022.
Posisi: Presiden Peru (1990-2000)
Konteks Pemenjaraan: Fujimori melarikan diri ke Jepang pada tahun 2000 di tengah skandal korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia. Dia ditangkap di Chile pada tahun 2005 dan diekstradisi ke Peru pada tahun 2007.
Fujimori dihukum atas pelanggaran hak asasi manusia, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan, dan dijatuhi hukuman total 25 tahun penjara pada 2009.
Pada Desember 2017, Fujimori menerima pengampunan medis dari Presiden Peru saat itu, Pedro Pablo Kuczynski.
Posisi: Presiden Afrika Selatan (2009-2018)
Konteks Pemenjaraan: Zuma dijatuhi hukuman 15 bulan penjara pada Juni 2021 karena penghinaan terhadap pengadilan setelah menolak untuk hadir dalam penyelidikan korupsi yang melibatkan masa kepemimpinannya.
Penahanannya pada Juli 2021 memicu protes dan kerusuhan besar di Afrika Selatan.
3. Park Geun-hye (Korea Selatan)
Posisi: Presiden Korea Selatan (2013-2017)
Konteks Pemenjaraan: Park digulingkan dari jabatannya pada 2017 setelah skandal korupsi besar-besaran yang melibatkan campur tangan politik oleh teman dekatnya, Choi Soon-sil.
Dia dihukum pada 2018 atas berbagai tuduhan korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan dijatuhi hukuman 25 tahun penjara.
Pada Desember 2021, dia diberikan pengampunan oleh Presiden Moon Jae-in dan dibebaskan pada 2022.
4. Alberto Fujimori (Peru)
Posisi: Presiden Peru (1990-2000)
Konteks Pemenjaraan: Fujimori melarikan diri ke Jepang pada tahun 2000 di tengah skandal korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia. Dia ditangkap di Chile pada tahun 2005 dan diekstradisi ke Peru pada tahun 2007.
Fujimori dihukum atas pelanggaran hak asasi manusia, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan, dan dijatuhi hukuman total 25 tahun penjara pada 2009.
Pada Desember 2017, Fujimori menerima pengampunan medis dari Presiden Peru saat itu, Pedro Pablo Kuczynski.
5. Jacob Zuma (Afrika Selatan)
Posisi: Presiden Afrika Selatan (2009-2018)
Konteks Pemenjaraan: Zuma dijatuhi hukuman 15 bulan penjara pada Juni 2021 karena penghinaan terhadap pengadilan setelah menolak untuk hadir dalam penyelidikan korupsi yang melibatkan masa kepemimpinannya.
Penahanannya pada Juli 2021 memicu protes dan kerusuhan besar di Afrika Selatan.
6. Luiz InĂ¡cio Lula da Silva (Brasil)
Lihat Juga :