Latar Belakang Palestina Tidak Menjadi Anggota PBB
Kamis, 16 Mei 2024 - 15:48 WIB
NEW YORK - Palestina baru-baru ini dikabarkan mendapat persetujuan Majelis Umum PBB terkait resolusi yang mendukung negara tersebut menjadi anggota penuh PBB. Itu terjadi setelah ada 143 negara yang mendukung resolusi tersebut.
Untuk saat ini Palestina masih berstatus sebagai pengamat non-anggota di PBB. Status itu didapatkan sejak 29 November 20112 lalu, dan setelahnya negara ini terus melakukan lobi selama bertahun-tahun untuk mendapatkan keanggotaan penuh.
Hingga pada akhirnya di 10 Mei 2014, Majelis Umum PBB menyetujui resolusi yang mendukung upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB.
Lantas apakah hal tersebut secara langsung membuat Palestina mendapat keanggotaan tetap di PBB? Sebenarnya tidak sesederhana itu, masih ada beberapa tahapan yang harus dijalani untuk menjadi anggota PBB.
Karena jika suatu negara ingin bergabung dengan PBB, maka perlu mengajukan permohonan keanggotaan terlebih dahulu pada Sekretaris Jenderal PBB, menurut TRT World.
Nantinya permohonan tersebut akan diteruskan ke Dewan Keamanan PBB yang beranggotakan 15 negara untuk menjalankan pemungutan suara dan pemeriksaan.
Persetujuan ini paling tidak membutuhkan dukungan dari sembilan negara dan tidak ada veto dari AS, Rusia, China, Prancis, atau Inggris.
Jika Palestina mendapat persetujuan dari Dewan Keamanan, barulah permintaan tersebut diusulkan ke Majelis Umum PBB untuk mendapat persetujuan. Tanpa persetujuan dari Majelis Umum PBB, suatu negara tidak akan bisa menjadi anggota.
Untuk saat ini Palestina masih berstatus sebagai pengamat non-anggota di PBB. Status itu didapatkan sejak 29 November 20112 lalu, dan setelahnya negara ini terus melakukan lobi selama bertahun-tahun untuk mendapatkan keanggotaan penuh.
Hingga pada akhirnya di 10 Mei 2014, Majelis Umum PBB menyetujui resolusi yang mendukung upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB.
Lantas apakah hal tersebut secara langsung membuat Palestina mendapat keanggotaan tetap di PBB? Sebenarnya tidak sesederhana itu, masih ada beberapa tahapan yang harus dijalani untuk menjadi anggota PBB.
Karena jika suatu negara ingin bergabung dengan PBB, maka perlu mengajukan permohonan keanggotaan terlebih dahulu pada Sekretaris Jenderal PBB, menurut TRT World.
Nantinya permohonan tersebut akan diteruskan ke Dewan Keamanan PBB yang beranggotakan 15 negara untuk menjalankan pemungutan suara dan pemeriksaan.
Persetujuan ini paling tidak membutuhkan dukungan dari sembilan negara dan tidak ada veto dari AS, Rusia, China, Prancis, atau Inggris.
Jika Palestina mendapat persetujuan dari Dewan Keamanan, barulah permintaan tersebut diusulkan ke Majelis Umum PBB untuk mendapat persetujuan. Tanpa persetujuan dari Majelis Umum PBB, suatu negara tidak akan bisa menjadi anggota.
Baca Juga
tulis komentar anda