Afrika Selatan Minta Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Mundur dari Rafah
Sabtu, 11 Mei 2024 - 09:01 WIB
Sembilan tindakan sementara yang diminta Afrika Selatan termasuk penghentian segera operasi militer di Gaza, mencegah pemindahan paksa warga Palestina, menghentikan pembatasan apa pun terhadap bantuan kemanusiaan yang memasuki wilayah kantong tersebut, menahan diri dari melakukan genosida dan menghasutnya, dan mencegah penghancuran bukti-bukti kejahatan yang dituduhkan di Gaza.
Dalam keputusan sementara tersebut, yang dilaksanakan pada tanggal 26 Januari, ICJ memutuskan Israel harus mengambil tindakan untuk mencegah tindakan yang termasuk dalam Pasal II Konvensi Genosida.
Hal ini termasuk pembunuhan terhadap anggota suatu kelompok tertentu, menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang serius, dengan sengaja menyebabkan kehancuran fisik terhadap kelompok tersebut, dan menerapkan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran.
Investigasi Airwars menyimpulkan warga sipil Palestina terbunuh setiap hari dalam dua pekan pertama setelah keputusan ICJ.
ICJ berencana mengeluarkan opini terkait kasus genosida tersebut sebelum akhir tahun.
Meskipun putusan ICJ mengikat secara hukum, pengadilan tidak dapat menegakkannya karena tidak ada mekanisme yang dapat digunakan untuk memaksa kepatuhan.
Namun kelompok hak asasi manusia mengatakan resolusi masih bisa berdampak.
Human Rights Watch mengatakan pada Februari bahwa, “Pendapat apa pun yang dikeluarkan dapat memiliki otoritas moral dan hukum yang besar dan pada akhirnya dapat menjadi bagian dari hukum kebiasaan internasional, yang mengikat negara secara hukum."
Francesca Albanese, pelapor khusus PBB untuk wilayah pendudukan Palestina, sebelumnya mengatakan dalam konferensi pers bahwa, "Jika ICJ serius menyelidiki apa yang telah dilakukan Israel di Gaza pada tanggal 7 Oktober saja, maka ICJ akan sibuk selama beberapa dekade."
Dalam keputusan sementara tersebut, yang dilaksanakan pada tanggal 26 Januari, ICJ memutuskan Israel harus mengambil tindakan untuk mencegah tindakan yang termasuk dalam Pasal II Konvensi Genosida.
Hal ini termasuk pembunuhan terhadap anggota suatu kelompok tertentu, menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang serius, dengan sengaja menyebabkan kehancuran fisik terhadap kelompok tersebut, dan menerapkan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran.
Investigasi Airwars menyimpulkan warga sipil Palestina terbunuh setiap hari dalam dua pekan pertama setelah keputusan ICJ.
ICJ berencana mengeluarkan opini terkait kasus genosida tersebut sebelum akhir tahun.
Meskipun putusan ICJ mengikat secara hukum, pengadilan tidak dapat menegakkannya karena tidak ada mekanisme yang dapat digunakan untuk memaksa kepatuhan.
Namun kelompok hak asasi manusia mengatakan resolusi masih bisa berdampak.
Human Rights Watch mengatakan pada Februari bahwa, “Pendapat apa pun yang dikeluarkan dapat memiliki otoritas moral dan hukum yang besar dan pada akhirnya dapat menjadi bagian dari hukum kebiasaan internasional, yang mengikat negara secara hukum."
Francesca Albanese, pelapor khusus PBB untuk wilayah pendudukan Palestina, sebelumnya mengatakan dalam konferensi pers bahwa, "Jika ICJ serius menyelidiki apa yang telah dilakukan Israel di Gaza pada tanggal 7 Oktober saja, maka ICJ akan sibuk selama beberapa dekade."
tulis komentar anda