Qantas Dihukum Denda Rp1 Triliun atas Skandal Penerbangan Hantu

Senin, 06 Mei 2024 - 09:49 WIB
Maskapai penerbangan Australia, Qantas, dihukum denda lebih dari Rp1 triliun atas skandal penerbangan hantu. Foto/REUTERS
SYDNEY - Maskapai penerbangan Australia; Qantas, dihukum membayar denda sebesar USD66 juta (lebih dari Rp1 triliun) pada hari Senin atas skandal "penerbangan hantu" yang menyedihkan.

Skandal yang dimaksud adalah tindakan maskapai Qantas terus menjual kursi perjalanan panjang namun dibatalkan.



Pengawas persaingan usaha di Australia mengatakan Qantas mengakui bahwa mereka menyesatkan konsumen dengan mengiklankan kursi pada puluhan ribu penerbangan—meskipun penerbangan tersebut dibatalkan.

Qantas juga akan membayar USD13 juta sebagai kompensasi kepada 86.000 pelancong yang terkena dampak pembatalan dan kegagalan penjadwalan ulang.

Baca Juga: Penerbangan Air France Jatuh ke Laut Tewaskan 228 Orang, Ini Kata-kata Terakhir Pilotnya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!