Qantas Dihukum Denda Rp1 Triliun atas Skandal Penerbangan Hantu

Senin, 06 Mei 2024 - 09:49 WIB
Maskapai penerbangan Australia, Qantas, dihukum denda lebih dari Rp1 triliun atas skandal penerbangan hantu. Foto/REUTERS
SYDNEY - Maskapai penerbangan Australia; Qantas, dihukum membayar denda sebesar USD66 juta (lebih dari Rp1 triliun) pada hari Senin atas skandal "penerbangan hantu" yang menyedihkan.

Skandal yang dimaksud adalah tindakan maskapai Qantas terus menjual kursi perjalanan panjang namun dibatalkan.

Pengawas persaingan usaha di Australia mengatakan Qantas mengakui bahwa mereka menyesatkan konsumen dengan mengiklankan kursi pada puluhan ribu penerbangan—meskipun penerbangan tersebut dibatalkan.

Qantas juga akan membayar USD13 juta sebagai kompensasi kepada 86.000 pelancong yang terkena dampak pembatalan dan kegagalan penjadwalan ulang.





“Tindakan Qantas sangat buruk dan tidak dapat diterima,” kata Ketua Komisi Persaingan dan Konsumen Australia, Gina Cass-Gottlieb, seperti dikutip AFP.

“Banyak konsumen yang membuat rencana liburan, bisnis, dan perjalanan setelah memesan penerbangan hantu yang dibatalkan.”

Qantas mengatakan, dalam beberapa kasus, pelanggan memesan penerbangan yang telah dibatalkan “dua atau lebih” hari sebelumnya.

Kepala eksekutif Qantas Vanessa Hudson mengatakan: "Maskapai ini mengecewakan pelanggan dan tidak memenuhi standar kami."
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More