Apakah Indonesia Anggota Pengadilan Kriminal Internasional?

Jum'at, 03 Mei 2024 - 15:45 WIB

Yurisdiksi ICC



ICC memiliki empat yurisdiksi utama:

1. Yurisdiksi Personal (Ratione Personae)



ICC hanya memiliki yurisdiksi untuk mengadili individu (natural person), dan berdasarkan Pasal 26 Statuta Roma, ICC hanya boleh mengadili individu berusia di atas 18 tahun.

2. Yurisdiksi Material (Ratione Materiae)



ICC memiliki kewenangan untuk menuntut individu atas tindakan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.

3. Yurisdiksi Teritorial (Ratione Loci)

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!