Wanita Selingkuhan Ini Gunakan Sperma Suami Orang agar Miliki Anak dan Dapat Warisan
Selasa, 30 April 2024 - 12:59 WIB
Pengadilan menolak klaim Ling, dengan menetapkan bahwa Ling gagal membuktikan bahwa sel telur beku tersebut dibuahi oleh sperma Wen atau memberikan bukti yang meyakinkan bahwa mendiang Wen telah memberinya izin untuk menggunakan spermanya.
Selain itu, Wen tidak menyatakan apa pun dalam surat wasiatnya mengenai transplantasi embrio anumerta.
Istri sah Wen dikabarkan tidak mengetahui bahwa Ling melahirkan anak biologis Wen melalui operasi transfer embrio.
Transfer embrio, sebuah prosedur teknologi reproduksi berbantuan (ART) yang sering dikaitkan dengan fertilisasi in vitro (IVF), melibatkan penempatan satu atau lebih sel telur yang telah dibuahi—disebut sebagai embrio—ke dalam rahim.
IVF dapat dilakukan dengan menggunakan sel telur dan sperma pasangan sendiri. Alternatifnya, bisa melibatkan sel telur, sperma, atau embrio dari donor yang dikenal atau tidak dikenal.
Dalam kasus lain, orang mungkin memilih untuk memiliki pembawa kehamilan—seseorang yang memiliki embrio yang ditanamkan di rahimnya—untuk melahirkan bayinya.
Hukum di China kurang jelas mengenai hak waris bayi yang lahir dari embrio beku, seperti yang dikatakan Zhao Nyuhuan, pengacara di firma hukum Ronly&Tenwen Partners, kepada Guangzhou Daily.
Undang-Undang Perdata China yang disahkan pada tahun 2021 mengakui hak waris janin, namun tidak secara eksplisit menyebutkan embrio beku.
"Namun, mengingat potensi embrio beku untuk berkembang menjadi bentuk kehidupan yang utuh, ada baiknya mempertimbangkan apakah akan memberikan perlindungan hukum pada tingkat tertentu dalam kondisi tertentu seperti hak waris,” kata pengacara tersebut.
Huang Dehao, dari Firma Hukum Zhonglun W&D, menjelaskan bahwa operasi transfer embrio di klinik swasta yang memenuhi syarat adalah sah selama operasi tersebut disetujui oleh pemilik embrio beku.
Selain itu, Wen tidak menyatakan apa pun dalam surat wasiatnya mengenai transplantasi embrio anumerta.
Istri sah Wen dikabarkan tidak mengetahui bahwa Ling melahirkan anak biologis Wen melalui operasi transfer embrio.
Transfer embrio, sebuah prosedur teknologi reproduksi berbantuan (ART) yang sering dikaitkan dengan fertilisasi in vitro (IVF), melibatkan penempatan satu atau lebih sel telur yang telah dibuahi—disebut sebagai embrio—ke dalam rahim.
IVF dapat dilakukan dengan menggunakan sel telur dan sperma pasangan sendiri. Alternatifnya, bisa melibatkan sel telur, sperma, atau embrio dari donor yang dikenal atau tidak dikenal.
Dalam kasus lain, orang mungkin memilih untuk memiliki pembawa kehamilan—seseorang yang memiliki embrio yang ditanamkan di rahimnya—untuk melahirkan bayinya.
Hukum di China kurang jelas mengenai hak waris bayi yang lahir dari embrio beku, seperti yang dikatakan Zhao Nyuhuan, pengacara di firma hukum Ronly&Tenwen Partners, kepada Guangzhou Daily.
Undang-Undang Perdata China yang disahkan pada tahun 2021 mengakui hak waris janin, namun tidak secara eksplisit menyebutkan embrio beku.
"Namun, mengingat potensi embrio beku untuk berkembang menjadi bentuk kehidupan yang utuh, ada baiknya mempertimbangkan apakah akan memberikan perlindungan hukum pada tingkat tertentu dalam kondisi tertentu seperti hak waris,” kata pengacara tersebut.
Huang Dehao, dari Firma Hukum Zhonglun W&D, menjelaskan bahwa operasi transfer embrio di klinik swasta yang memenuhi syarat adalah sah selama operasi tersebut disetujui oleh pemilik embrio beku.
Lihat Juga :
tulis komentar anda