Takut Jadi Buronan ICJ, PM Netanyahu Berupaya Blokir Keluarnya Surat Perintah Penangkapan

Senin, 29 April 2024 - 18:30 WIB
Benjamin Netanyahu takut jika ICJ mengeluarkan surat penangkapan. Foto/Reuters
TEL AVIV - Israel melakukan upaya bersama sekutunya untuk mencegah rencana Mahkamah Internasional (ICJ) yang dikhawatirkan akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan pejabat tinggi Israel lainnya.

Demikian diungkapkan sumber pemerintah Israel kepada The Times of Israel. Dewan Keamanan Nasional memimpin inisiatif tersebut.

Kementerian Luar Negeri Israel juga terlibat. “Kami beroperasi semampu kami,” kata seorang diplomat Israel.

Sumber pertama mengatakan fokus utama dari tuduhan ICJ yang dikhawatirkan adalah bahwa Israel “sengaja membuat warga Palestina kelaparan di Gaza.”



Juru bicara internasional Pasukan Pertahanan Israel Nadav Shoshani memberikan pengarahan yang jarang dilakukan pada hari Sabat kepada wartawan asing tentang dukungan Israel terhadap dermaga kemanusiaan sementara di lepas pantai Gaza, dan menggarisbawahi upaya negara tersebut untuk menumpulkan kampanye ICJ.

Pejabat tersebut mengkonfirmasi laporan sebelumnya dari media berbahasa Ibrani bahwa Amerika Serikat adalah bagian dari upaya diplomatik terakhir untuk mencegah ICJ bergerak maju.

Menulis untuk situs berita Walla, analis Ben Caspit mengatakan Netanyahu berada “di bawah tekanan yang tidak biasa” atas prospek surat perintah penangkapan terhadap dirinya dan warga Israel lainnya oleh pengadilan PBB di Den Haag, yang akan menyebabkan kemunduran besar dalam status internasional Israel.

Netanyahu memimpin “dorongan tanpa henti melalui telepon” untuk mencegah surat perintah penangkapan, yang terutama berfokus pada pemerintahan Presiden AS Joe Biden, Caspit melaporkan.

Analis Haaretz, Amos Harel, melaporkan bahwa pemerintah Israel berasumsi bahwa jaksa ICC, Karim Khan, minggu ini mungkin akan mengeluarkan surat perintah penangkapan Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan Kepala Staf IDF Herzi Halevi.

Di tengah laporan tersebut, Menteri Luar Negeri Israel Katz mengatakan pada hari Minggu bahwa Israel “mengharapkan pengadilan untuk menahan diri” dari mengeluarkan surat perintah penangkapan.

“Tidak ada yang lebih salah daripada mencoba mencegah Israel mempertahankan diri melawan musuh pembunuh yang secara terbuka menyerukan kehancuran Israel,” kata Katz dalam sebuah pernyataan. “Jika perintah itu dikeluarkan, maka hal itu akan merugikan para komandan dan tentara IDF dan memberikan dorongan kepada organisasi teroris Hamas dan poros Islam radikal yang dipimpin oleh Iran yang kita lawan.”

Katz menekankan bahwa Israel mematuhi “semua hukum perang,” dan menginstruksikan misi diplomatik Israel di seluruh dunia untuk bersiap menghadapi gelombang antisemitisme yang parah jika ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan.

Israel bukan anggota pengadilan yang berbasis di Den Haag dan tidak mengakui yurisdiksinya, namun wilayah Palestina diakui sebagai negara anggota pada tahun 2015.

Netanyahu mengatakan pada hari Jumat bahwa setiap keputusan ICC tidak akan mempengaruhi tindakan Israel, namun akan menjadi preseden berbahaya.

“Di bawah kepemimpinan saya, Israel tidak akan pernah menerima upaya apa pun yang dilakukan Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag untuk melemahkan hak dasar mereka untuk membela diri,” kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan di Telegram.

“Meskipun keputusan yang dibuat oleh pengadilan di Den Haag tidak akan mempengaruhi tindakan Israel, namun hal tersebut akan menjadi preseden berbahaya yang mengancam tentara dan tokoh masyarakat,” katanya.

Salah satu outlet berita televisi terkemuka Israel, Channel 12, pekan lalu melaporkan bahwa Israel semakin khawatir dengan kemungkinan ICC akan mengeluarkan surat perintah penangkapan. Laporan tersebut mengatakan bahwa Kantor Perdana Menteri mengadakan “diskusi darurat” mengenai masalah ini. Seorang juru bicara pemerintah tidak menanggapi pertanyaan mengenai laporan televisi tersebut atau rinciannya.

Khan, jaksa ICC, mengatakan pada bulan Oktober bahwa pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi atas potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh teroris Hamas di Israel dan oleh warga Israel di Jalur Gaza.

Khan mengatakan timnya sedang menyelidiki setiap kejahatan yang diduga dilakukan di Gaza, dan mereka yang ditemukan melanggar hukum akan dimintai pertanggungjawaban.

Pada tanggal 7 Oktober, Hamas memimpin serangan terhadap pangkalan militer dan komunitas Israel yang menewaskan sekitar 1.200 orang, sebagian besar warga sipil, dan 253 orang disandera, menurut penghitungan Israel.

Kementerian Kesehatan yang dikelola Hamas di Gaza mengklaim bahwa lebih dari 34.000 warga Palestina telah dibunuh oleh Israel dalam perang tersebut, namun jumlah tersebut tidak dapat diverifikasi secara independen, dan diyakini termasuk teroris Hamas dan warga sipil, beberapa di antaranya terbunuh sebagai akibat dari serangan Israel. konsekuensi dari kegagalan roket kelompok teror itu sendiri.



IDF mengatakan mereka telah membunuh lebih dari 13.000 pejuang di Gaza, ditambah sekitar 1.000 orang yang terbunuh di wilayah Israel pada dan segera setelah tanggal 7 Oktober.

IDF juga telah kehilangan 261 tentara sejak melancarkan invasi darat pada akhir Oktober, sehingga jumlah tentara yang terbunuh sejak 7 Oktober menjadi 604 orang.

Orang-orang berjalan di jalan yang dipenuhi bangunan yang hancur di Khan Yunis di Jalur Gaza selatan pada 23 April 2024. (AFP)

Perang tersebut, yang kini memasuki bulan ketujuh, telah membuat sebagian besar dari 2,3 juta penduduk wilayah Palestina yang diblokade menjadi pengungsi dan menciptakan krisis kemanusiaan.

Dengan 124 anggota tetap, ICC dapat mengadili individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan agresi.

Investigasi di ICC terpisah dari kasus genosida yang diluncurkan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) yang juga berbasis di Den Haag.

ICJ, juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, adalah pengadilan PBB yang menangani perselisihan antar negara, sedangkan ICC adalah pengadilan pidana berdasarkan perjanjian yang berfokus pada tanggung jawab pidana individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.
(ahm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More