Nikaragua Kutuk Jerman di ICJ karena Dukung Israel: Seperti Pontius Pilatus!
Selasa, 09 April 2024 - 13:30 WIB
DEN HAAG - Nikaragua mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional (ICJ) pada Senin (8/4/2024), menyerukan tindakan darurat untuk menghentikan Jerman memberikan senjata dan bentuk dukungan lainnya kepada Israel.
Nikaragua menuduh Jerman melanggar kewajiban semua negara untuk mencegah pelanggaran hukum internasional dalam mendukung serangan Israel yang sedang berlangsung di Jalur Gaza.
Dalam pernyataan pembukaannya, Duta Besar Nikaragua untuk Belanda Carlos Jose Arguello Gomez menjelaskan, “Pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional… termasuk genosida sedang terjadi di Palestina, dan dilakukan secara terbuka.”
“Ketika situasi seperti ini terjadi atau terancam terjadi, kewajiban semua negara sudah jelas…bukan hanya negara yang tidak boleh memperburuk situasi dengan membantu atau menolong pelaku, namun mereka juga harus melakukan upaya terbaiknya untuk….mencegah terjadinya situasi pelanggaran seperti ini,” papar dia.
Gomez menekankan, “Sehubungan dengan kewajiban ini, tidak ada negara ketiga, semua negara berkewajiban untuk menghormatinya.”
“Jerman telah melanggar kewajiban yang dibebankan kepada semua negara,” tegas duta besar Nikaragua.
Duta Besar Nikaragua menekankan setelah keputusan ICJ pada tanggal 26 Januari, ada kemungkinan Israel melakukan tindakan genosida di Gaza, dan Jerman mempunyai kewajiban berhenti bersekongkol dengan Tel Aviv.
“Kewajiban untuk mencegah genosida muncul setelah jelas bahwa genosida sedang dilakukan,” tegas Gomez.
Namun, menurut dia, “Jerman hingga hari ini terus memberikan bantuan militer kepada Israel.”
Nikaragua, lanjutnya, meminta agar pengadilan PBB memerintahkan Jerman berhenti memberikan dukungan kepada Israel “dalam kampanye penghancuran rakyat Palestina.”
Pakar hukum, Daniel Muller, mengatakan Nikaragua ingin Jerman berhenti memberikan senjata kepada Israel dan membatalkan keputusannya yang menangguhkan dana untuk Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB (UNRWA).
“Sederhananya, para pejabat tertinggi Jerman telah mengakui situasi di Gaza menimbulkan keraguan mengenai penghormatan terhadap aturan dasar hukum internasional dan pertanyaan-pertanyaan ini perlu ditangani,” papar Muller.
“Namun, saat kita berbicara, ekspor senjata dan peralatan militer Jerman ke Israel yang kemungkinan besar akan digunakan untuk melakukan pelanggaran berat terhadap hukum internasional terus berlanjut,” ujar dia.
Penghentian dana UNRWA oleh Jerman, menurut dia, telah membahayakan sarana bantuan yang “penting” bagi warga Palestina.
Pengacara Prancis Alain Pellet mengatakan, “Jerman bertanggungjawab hanya karena pelanggarannya terhadap kewajiban internasionalnya terkait dengan situasi mengerikan ini di Gaza.”
“Dan (Jerman) bertanggung jawab sejauh pelanggaran ini memungkinkan atau memfasilitasi pelanggaran berat terhadap norma-norma hukum internasional umum yang ditujukan kepada rakyat Palestina, tidak hanya di Jalur Gaza tetapi juga di wilayah pendudukan dan di Israel sendiri,” ungkap dia.
“Hal inilah yang membenarkan permohonan Nikaragua yang diajukan ke Jerman dan juga permintaan tindakan sementara,” ungkap dia.
Pellet menyebut sikap “Pontius Pilatus” dari Jerman dalam pembelaannya, pendekatan “bukan saya, Tuan Presiden”, bahwa Berlin sendiri tidak melakukan tindakan genosida di Gaza atau terlibat langsung dalam perang.
Pontius Pilatus merupakan gubernur provinsi Yudea, Kerajaan Romawi, yang memerintahkan penyaliban Yesus pada abad 1 Masehi.
Pengacara itu menyoroti Pasal 3 Konvensi Genosida PBB, yang menguraikan “keterlibatan dalam genosida” sebagai tindakan yang dapat dihukum.
“Jerman sadar dan terus mewaspadai risiko senjata yang mereka sediakan dapat digunakan Israel untuk melakukan genosida terhadap warga Palestina,” ujar dia.
“Jerman sangat mendesak untuk menghentikan bantuan yang mereka berikan kepada Israel untuk tujuan ini. Bantuan dan pendampingan ini sesuai dengan definisi ‘keterlibatan’ yang diatur dalam Pasal 3,” papar Pellet.
Duta Besar Gomez mengakhiri presentasinya dengan mengatakan baha “Jerman harus menyadari bahwa amunisi, peralatan militer, dan senjata perang yang disuplainya” ke Israel mendukung serangan terhadap Gaza.
“Tidak masalah jika peluru artileri dikirim langsung dari Jerman ke tank Israel yang menembaki rumah sakit atau universitas, atau apakah peluru artileri tersebut digunakan untuk mengisi kembali persediaan Israel untuk digunakan di kemudian hari,” kata duta besar tersebut.
“Tidak masalah apakah pesawat yang digunakan dalam pertempuran untuk menjatuhkan bom seberat satu ton (pada penduduk Gaza) seluruhnya dibuat di Jerman, atau hanya suku cadang dan perawatannya saja yang dipasok,” lanjut Gomez.
“Faktanya adalah jaminan pasokan dan penggantian persenjataan sangat penting dalam upaya Israel melancarkan serangan di Gaza,” tegas dia.
Proses persidangan pada Senin ini dilakukan setelah Nikaragua mengajukan gugatan bulan lalu yang menuduh Jerman memberikan dukungan politik, keuangan, dan militer kepada Israel karena mengetahui itu akan digunakan untuk melakukan “pelanggaran serius terhadap hukum internasional.”
Jerman akan menyampaikan kasusnya pada hari Selasa.
Lihat Juga: Pejabat Israel Murka ICC Rilis Surat Perintah Penangkapan Netanyahu, Pakar Hukum Memujinya
Nikaragua menuduh Jerman melanggar kewajiban semua negara untuk mencegah pelanggaran hukum internasional dalam mendukung serangan Israel yang sedang berlangsung di Jalur Gaza.
Dalam pernyataan pembukaannya, Duta Besar Nikaragua untuk Belanda Carlos Jose Arguello Gomez menjelaskan, “Pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional… termasuk genosida sedang terjadi di Palestina, dan dilakukan secara terbuka.”
“Ketika situasi seperti ini terjadi atau terancam terjadi, kewajiban semua negara sudah jelas…bukan hanya negara yang tidak boleh memperburuk situasi dengan membantu atau menolong pelaku, namun mereka juga harus melakukan upaya terbaiknya untuk….mencegah terjadinya situasi pelanggaran seperti ini,” papar dia.
Gomez menekankan, “Sehubungan dengan kewajiban ini, tidak ada negara ketiga, semua negara berkewajiban untuk menghormatinya.”
“Jerman telah melanggar kewajiban yang dibebankan kepada semua negara,” tegas duta besar Nikaragua.
Duta Besar Nikaragua menekankan setelah keputusan ICJ pada tanggal 26 Januari, ada kemungkinan Israel melakukan tindakan genosida di Gaza, dan Jerman mempunyai kewajiban berhenti bersekongkol dengan Tel Aviv.
“Kewajiban untuk mencegah genosida muncul setelah jelas bahwa genosida sedang dilakukan,” tegas Gomez.
Baca Juga
Namun, menurut dia, “Jerman hingga hari ini terus memberikan bantuan militer kepada Israel.”
Nikaragua, lanjutnya, meminta agar pengadilan PBB memerintahkan Jerman berhenti memberikan dukungan kepada Israel “dalam kampanye penghancuran rakyat Palestina.”
Pakar hukum, Daniel Muller, mengatakan Nikaragua ingin Jerman berhenti memberikan senjata kepada Israel dan membatalkan keputusannya yang menangguhkan dana untuk Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB (UNRWA).
“Sederhananya, para pejabat tertinggi Jerman telah mengakui situasi di Gaza menimbulkan keraguan mengenai penghormatan terhadap aturan dasar hukum internasional dan pertanyaan-pertanyaan ini perlu ditangani,” papar Muller.
“Namun, saat kita berbicara, ekspor senjata dan peralatan militer Jerman ke Israel yang kemungkinan besar akan digunakan untuk melakukan pelanggaran berat terhadap hukum internasional terus berlanjut,” ujar dia.
Penghentian dana UNRWA oleh Jerman, menurut dia, telah membahayakan sarana bantuan yang “penting” bagi warga Palestina.
Pengacara Prancis Alain Pellet mengatakan, “Jerman bertanggungjawab hanya karena pelanggarannya terhadap kewajiban internasionalnya terkait dengan situasi mengerikan ini di Gaza.”
“Dan (Jerman) bertanggung jawab sejauh pelanggaran ini memungkinkan atau memfasilitasi pelanggaran berat terhadap norma-norma hukum internasional umum yang ditujukan kepada rakyat Palestina, tidak hanya di Jalur Gaza tetapi juga di wilayah pendudukan dan di Israel sendiri,” ungkap dia.
“Hal inilah yang membenarkan permohonan Nikaragua yang diajukan ke Jerman dan juga permintaan tindakan sementara,” ungkap dia.
Pellet menyebut sikap “Pontius Pilatus” dari Jerman dalam pembelaannya, pendekatan “bukan saya, Tuan Presiden”, bahwa Berlin sendiri tidak melakukan tindakan genosida di Gaza atau terlibat langsung dalam perang.
Pontius Pilatus merupakan gubernur provinsi Yudea, Kerajaan Romawi, yang memerintahkan penyaliban Yesus pada abad 1 Masehi.
Pengacara itu menyoroti Pasal 3 Konvensi Genosida PBB, yang menguraikan “keterlibatan dalam genosida” sebagai tindakan yang dapat dihukum.
“Jerman sadar dan terus mewaspadai risiko senjata yang mereka sediakan dapat digunakan Israel untuk melakukan genosida terhadap warga Palestina,” ujar dia.
“Jerman sangat mendesak untuk menghentikan bantuan yang mereka berikan kepada Israel untuk tujuan ini. Bantuan dan pendampingan ini sesuai dengan definisi ‘keterlibatan’ yang diatur dalam Pasal 3,” papar Pellet.
Pasokan Penting
Duta Besar Gomez mengakhiri presentasinya dengan mengatakan baha “Jerman harus menyadari bahwa amunisi, peralatan militer, dan senjata perang yang disuplainya” ke Israel mendukung serangan terhadap Gaza.
“Tidak masalah jika peluru artileri dikirim langsung dari Jerman ke tank Israel yang menembaki rumah sakit atau universitas, atau apakah peluru artileri tersebut digunakan untuk mengisi kembali persediaan Israel untuk digunakan di kemudian hari,” kata duta besar tersebut.
“Tidak masalah apakah pesawat yang digunakan dalam pertempuran untuk menjatuhkan bom seberat satu ton (pada penduduk Gaza) seluruhnya dibuat di Jerman, atau hanya suku cadang dan perawatannya saja yang dipasok,” lanjut Gomez.
“Faktanya adalah jaminan pasokan dan penggantian persenjataan sangat penting dalam upaya Israel melancarkan serangan di Gaza,” tegas dia.
Proses persidangan pada Senin ini dilakukan setelah Nikaragua mengajukan gugatan bulan lalu yang menuduh Jerman memberikan dukungan politik, keuangan, dan militer kepada Israel karena mengetahui itu akan digunakan untuk melakukan “pelanggaran serius terhadap hukum internasional.”
Jerman akan menyampaikan kasusnya pada hari Selasa.
Lihat Juga: Pejabat Israel Murka ICC Rilis Surat Perintah Penangkapan Netanyahu, Pakar Hukum Memujinya
(sya)
tulis komentar anda