Sebut Istrinya yang Penyandang Disabilitas Sampah, Pria Ini Dihukum Bayar Kompensasi Rp65 Juta

Minggu, 07 April 2024 - 07:27 WIB
Pengadilan China menghukum seorang pria membayar kompensasi lebih dari Rp65 juta karena menyebut istrinya yang penyandang disabilitas sampah. Foto/SINDOnews.com
BEIJING - Pengadilan perceraian di China telah memerintahkan seorang pria untuk membayar istrinya yang penyandang disabilitas sebesar 30.000 yuan (lebih dari 65 juta). Itu sebagai kompensasi setelah dia menyebut sang istri "sampah".

Mengutip laporan dari South China Morning Post (SCMP), Minggu (7/4/2024), pengadilan menggambarkan pria bermarga Zhao tersebut sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena dia sering menghina istrinya, yang bermarga Qian.

Pasangan ini menikah pada tahun 2007 dan menjadi orang tua dari dua anak. Namun kehidupan mereka berubah setelah Qian menjadi penyandang disabilitas karena kecelakaan mobil pada tahun 2015.





Setelah kecelakaan tersebut, sikap Zhao berubah terhadap istrinya. Dia mulai tidak menghormati Qian, mengabaikannya dan melecehkannya secara verbal.

Ketika Zhao mengajukan gugatan cerai, Quan menyetujui dan mengajukan tuntutan kompensasi.

Selama beberapa kali persidangan, pengadilan mengetahui bahwa Zhao tidak menunjukkan cinta atau perhatian terhadap istrinya.

Ketika Qian membutuhkan lebih banyak dukungan karena kondisi fisiknya, Zhao malah terus-menerus mempermalukan dan menindasnya.

Pengadilan yakin Zhao telah menyakiti Qian. Pengadilan memutuskan bahwa perilakunya yang meremehkan istri merupakan pelecehan psikologis dan serangan verbal yang dilakukannya termasuk KDRT.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More