Sebut Istrinya yang Penyandang Disabilitas Sampah, Pria Ini Dihukum Bayar Kompensasi Rp65 Juta
Minggu, 07 April 2024 - 07:27 WIB
Pengadilan China menghukum seorang pria membayar kompensasi lebih dari Rp65 juta karena menyebut istrinya yang penyandang disabilitas sampah. Foto/SINDOnews.com
BEIJING - Pengadilan perceraian di China telah memerintahkan seorang pria untuk membayar istrinya yang penyandang disabilitas sebesar 30.000 yuan (lebih dari 65 juta). Itu sebagai kompensasi setelah dia menyebut sang istri "sampah".
Mengutip laporan dari South China Morning Post (SCMP), Minggu (7/4/2024), pengadilan menggambarkan pria bermarga Zhao tersebut sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena dia sering menghina istrinya, yang bermarga Qian.
Pasangan ini menikah pada tahun 2007 dan menjadi orang tua dari dua anak. Namun kehidupan mereka berubah setelah Qian menjadi penyandang disabilitas karena kecelakaan mobil pada tahun 2015.
Baca Juga: Sebelum Diguncang Gempa Besar, Taiwan Digertak 30 Pesawat dan 9 Kapal Perang China
Mengutip laporan dari South China Morning Post (SCMP), Minggu (7/4/2024), pengadilan menggambarkan pria bermarga Zhao tersebut sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena dia sering menghina istrinya, yang bermarga Qian.
Pasangan ini menikah pada tahun 2007 dan menjadi orang tua dari dua anak. Namun kehidupan mereka berubah setelah Qian menjadi penyandang disabilitas karena kecelakaan mobil pada tahun 2015.
Baca Juga: Sebelum Diguncang Gempa Besar, Taiwan Digertak 30 Pesawat dan 9 Kapal Perang China
Lihat Juga :