Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Fasilitasi Masuknya Bantuan Pangan ke Gaza

Jum'at, 29 Maret 2024 - 15:15 WIB
Surat tersebut mengatakan, “Warga Palestina di Gaza tidak lagi hanya menghadapi risiko kelaparan, tetapi kelaparan itu sudah mulai terjadi.”

Pengadilan mengeluarkan tindakan sementara yang mencakup Israel mengambil semua langkah untuk memberikan bantuan kemanusiaan dasar ke Gaza, dan memastikan dengan segera bahwa militernya tidak melakukan tindakan yang merupakan pelanggaran terhadap hak-hak warga Palestina di Gaza sebagai wilayah yang dilindungi di bawah Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida."

Pengadilan juga menambahkan Israel harus menyerahkan laporan tentang semua tindakan yang diambil untuk memberlakukan perintah ini, dalam waktu satu bulan sejak tanggal perintah tersebut.

Kelaparan Buatan Manusia



Hal ini terjadi hanya dua pekan setelah Afrika Selatan meminta agar ICJ mengeluarkan tindakan sementara tambahan terhadap Israel sehubungan dengan laporan kelaparan yang meluas.

Menurut dokumen dari Afrika Selatan pada tanggal 6 Maret, negara tersebut ingin pengadilan menunjukkan tindakan sementara lebih lanjut dan/atau mengubah tindakan sementara tersebut untuk “menjamin keselamatan dan keamanan 2,3 juta warga Palestina di Gaza, termasuk lebih dari satu juta anak-anak.”

“Warga Palestina di Gaza tidak lagi berada pada 'risiko kematian akibat kelaparan.' Setidaknya 15 anak-anak Palestina, termasuk bayi, di Gaza telah meninggal karena kelaparan dalam sepekan terakhir saja, dan jumlah sebenarnya diyakini jauh lebih tinggi,” papar pernyataan Afrika Selatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!