Ditempatkan di Sel Wanita, Transgender Ini Ketahuan Berhubungan Seks dengan Napi Perempuan
Senin, 25 Maret 2024 - 15:39 WIB
WASHINGTON - Seorang tahanan transgender yang terlahir sebagai laki-laki ditempatkan di penjara wanita di Washington, Amerika Serikat (AS). Namun, dia ketahuan berhubungan seks dengan narapidana (napi) perempuan di penjara tersebut.
Terlahir sebagai laki-laki, Bryan Kim (35) beralih menjadi transgender dengan nama Amber FayeFox Kim.
Dia dijebloskan ke penjara karena membunuh orang tuanya. Meski terlahir sebagai laki-laki, tahanan transgender tersebut ditempatkan di penjara wanita.
Seorang petugas pemasyarakatan di Washington Corrections Center for Women (WCCW) menemukan Kim berhubungan seks dengan napi perempuan; Sincer-A Marie Nerton (25) pada 14 Maret selama pemeriksaan rutin di unit keamanan menengah (MSU).
Menurut laporan National Review, Senin (25/3/2024), skandal tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran.
"Ini melanggar peraturan dan kebijakan MSU," bunyi laporan tersebut, yang merinci bahwa melakukan tindakan seks dengan orang lain di dalam fasilitas termasuk melanggar peraturan, kecuali dalam kunjungan keluarga besar yang disetujui.
Sebelum Kim dipindahkan ke penjara wanita pada bulan Februari 2021 berdasarkan kebijakan inklusi gender Departemen Pemasyarakatan (DOC), Kim ditahan di fasilitas penjara pria di negara bagian tersebut.
Seorang karyawan DOC Washington yang tidak disebutkan namanya mengatakan kepada National Review bahwa secara teknis tidak ada hubungan seks suka sama suka di antara individu yang dipenjara.
"Tetapi [DOC] Washington telah meringankan sanksi terhadap pelanggar yang terlibat jika kedua belah pihak mengeklaim hubungan seksual tersebut bersifat suka sama suka, sehingga menghasilkan lebih sedikit masalah bagi para narapidana pelanggar aturan," katanya.
Terlahir sebagai laki-laki, Bryan Kim (35) beralih menjadi transgender dengan nama Amber FayeFox Kim.
Dia dijebloskan ke penjara karena membunuh orang tuanya. Meski terlahir sebagai laki-laki, tahanan transgender tersebut ditempatkan di penjara wanita.
Seorang petugas pemasyarakatan di Washington Corrections Center for Women (WCCW) menemukan Kim berhubungan seks dengan napi perempuan; Sincer-A Marie Nerton (25) pada 14 Maret selama pemeriksaan rutin di unit keamanan menengah (MSU).
Menurut laporan National Review, Senin (25/3/2024), skandal tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran.
"Ini melanggar peraturan dan kebijakan MSU," bunyi laporan tersebut, yang merinci bahwa melakukan tindakan seks dengan orang lain di dalam fasilitas termasuk melanggar peraturan, kecuali dalam kunjungan keluarga besar yang disetujui.
Sebelum Kim dipindahkan ke penjara wanita pada bulan Februari 2021 berdasarkan kebijakan inklusi gender Departemen Pemasyarakatan (DOC), Kim ditahan di fasilitas penjara pria di negara bagian tersebut.
Seorang karyawan DOC Washington yang tidak disebutkan namanya mengatakan kepada National Review bahwa secara teknis tidak ada hubungan seks suka sama suka di antara individu yang dipenjara.
"Tetapi [DOC] Washington telah meringankan sanksi terhadap pelanggar yang terlibat jika kedua belah pihak mengeklaim hubungan seksual tersebut bersifat suka sama suka, sehingga menghasilkan lebih sedikit masalah bagi para narapidana pelanggar aturan," katanya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda